DPR beri KIH toleransi setor anggota komisi hingga siang ini
Merdeka.com - Koalisi Merah Putih (KIH) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bakal unjuk kekuatan kembali dalam sidang paripurna yang rencananya dijadwalkan pada Selasa (28/10) siang nanti. Adapun agendanya adalah mengenai mekanisme pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan yang sebelumnya sempat tertunda.
Sidang paripurna dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB. Partai-partai yang tergabung dalam KMP diketahui telah menyetorkan nama-nama anggota komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Sedangkan partai-partai yang tergabung dalam KIH hingga kini belum mengirimkan nama.
"Saya selaku pimpinan DPR mengharapkan hari ini bisa berlanjut dengan baik. Saya sudah minta kepada pimpinan dan juga fraksi-fraksi untuk melakukan ini karena rakyat sudah menunggu," kata Ketua DPR Setya Novanto kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/10).
Menurut dia, apabila partai-partai yang tergabung dalam KIH tetap belum mengirimkan nama-nama untuk tiap komisi dan alat kelengkapan dewan, bukan halangan lagi jika pemilihan tetap dilakukan. Terlebih, PPP telah menyetorkan nama-nama kadernya kepada Setjen dan pimpinan DPR pada sore kemarin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menambahkan, pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan sudah bisa dilakukan hari ini. Tanpa harus menunggu fraksi-fraksi yang belum menyetorkan susunan anggota alat kelengkapan dewan.
"Tidak ada aturan 50+1 di tata tertib. Sudah kuorum kok yang ini. Yang menyerahkan sudah sah, jadi tidak perlu (menunggu). Tapi kami tetap kasih toleransi supaya ada kebersamaan," jelas dia.
Seperti diketahui, molornya penyerahan nama-nama anggota komisi dan alat kelengkapan dewan dari partai-partai yang tergabung dalam KIH lantaran mereka tidak mau pimpinan komisi dibabat habis oleh KMP. Setelah pimpinan DPR dan MPR disapu bersih oleh partai-partai yang tergabung dalam KMP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaModusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.
Baca Selengkapnya291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca Selengkapnya