DPR bentuk tim soal pemecatan Fahri, diputus masa sidang berikutnya
Merdeka.com - Pimpinan DPR saat ini masih mengkaji surat pemecatan yang dikirim oleh PKS tentang terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Pimpinan DPR tengah membentuk tim untuk mengkaji tindakan apa yang akan diambil dari surat tersebut.
"Tentu kita putuskan berdasarkan ketentuan yang ada. Beberapa surat menyangkut PAW dan juga surat menyangkut pemberhentian, kita putuskan dibentuk tim kajian oleh biro hukum yang akan bekerja sekitar 3 minggu," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/4).
Menurut Politikus Gerindra ini, ada dua surat pemecatan dari PKS. Selain Fahri yaitu Anggota Komisi I DPR Gamari Sutrisno. Keduanya akan diperdalam tim kajian hukum tersebut.
"Mudah-mudahan di masa sidang akan datang kita akan dengarkan laporan dari biro tim kajian hukum terhadap persoalan-persoalan yang diajukan, persoalan PAW setidaknya ada 2, pemberhentian dan sebagainya," tuturnya.
"Nanti akan kita bawa di Rapim berikutnya, kita pasti akan sibuk reses yang akan ke Dapil masing-masing," imbuhnya.
Fadli menegaskan, tim kajian hukum tersebut, nantinya akan memaparkan hasil pendalaman permasalahan hukum dalam pemecatan. Selain itu, akan membuat rekomendasi berupa kesimpulan kepada Rapim DPR.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaSebelum Buka Keran Impor, Pemerintah Diingatkan untuk Utamakan Sapi Lokal
Timing dari impor tersebut juga harus dipikirkan Kementerian Perdagangan RI.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnya