DPR: Belum Ada Aturan Turunan, UU TPKS Sudah Bisa Digunakan
Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menegaskan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah berlaku. Meski belum ada aturan turunan. Penegak hukum bisa menggunakan UU TPKS terkait delik dan hukum acara dalam undang-undang ini.
Willy merespons kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan dengan korban anak-anak.
"Tanpa peraturan turunan, baik peraturan pemerintah ataupun peraturan presiden, UU TPKS sudah bisa digunakan aparat penegak hukum," ujar Willy saat acara diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7).
Ada dua aspek yang diterapkan untuk saat ini. Delik dan hukum acara yang diatur dalam UU TPKS bisa digunakan para penegak hukum.
"Ketika UU itu (UU TPKS) disahkan, pidana kekerasan seksual, baik delik dan hukum acara pidananya sudah bisa langsung dieksekusi tanpa peraturan turunan," terang Willy.
Selain itu, kelebihan hukum acara UU TPKS bisa digunakan untuk aturan yang sejenis. Dipaparkan Willy, aturan sejenis yang dimaksud yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan aturan lainnya.
"Jadi UU yang satu genre sudah bisa menggunakan hukum acara ini," ujar kata politikus NasDem ini.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran
TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Korban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan
Polisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca Selengkapnya