Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPD bentuk badan khusus untuk evaluasi perda-perda yang tak sesuai UU

DPD bentuk badan khusus untuk evaluasi perda-perda yang tak sesuai UU Pelantikan tiga pimpinan baru MPR. ©Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD). Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) menjelaskan badan baru tersebut dibentuk khusus guna menyoroti ribuan Perda (peraturan daerah) maupun Rancangan peraturan daerah (raperda).

"Pekerjaannya terlalu besar maka harus ada departemen khusus yang menangani masalah itu di dalam DPD. Kalau tidak, nanti dia akan sulit menangani karena begitu ruwet dan besar jumlahnya," kata OSO usai diskusi bertema 'Perubahan UU MD3 dalam rangka pelaksanaan kewajiban konstitusional DPD' di Kalimantan Barat, Sabtu malam (28/4).

Pembentukan tim khusus ini sebagai tindaklanjut ditambahnya wewenang DPD setelah disahkannya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 (MPR/DPR/DPD) hasil perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014. Dalam UU No 2 tahun 2018 dijelaskan wewenang DPD ditambah yakni mengawasi dan mengevaluasi Perda maupun Raperda.

OSO menerangkan, PULD akan memantau Perda yang bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan di atasnya baik itu Undang undang atau peraturan pusat lainnya. Setelahnya, hasil evaluasi Perda maupun Raperda akan direkomendasikan oleh PULD kepada DPD.

"Akan direkomendasikan untuk dijadikan suatu keputusan, dan itu akan jadi keputusan DPD secara bulat, tidak perorangan," ucapnya.

OSO juga menegaskan rekomendasi yang dihasilkan oleh DPD terkait Perda juga harus dijalankan sebagaimana diatur dalam UU MD3. Senator asal Kalimantan Barat ini memastikan rekomendasi DPD terkait Perda maupun Raperda tidak titipan untuk kepentingan segelintir anggota DPD.

"Harus, kalau tidak ada sanksinya, namanya undang-undang itu mengikat, walaupun dalam penjabaran uu seperti tidak mengikat tapi kan nanti ada payung hukumnya ada PP (petunjuk pelaksana)nya. Sehingga itu ya kalau bilang ini nggak bisa itu nggak bisa," ujarnya.

Di kesempatan sama, Anggota DPD RI asal Bangka Belitung Tellie Gozelie memaparkan saat ini ada sekitar tiga ribuan perda maupun Raperda yang bertentangan dengan UU. Oleh sebabnya, DPD mesti bertugas untuk turun ke daerah dalam menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan Raperda tidak bertentangan dengan UU.

"Sekali lagi saya nggak anggap sebagai degradasi tugas seorang senator karena kami yang paling tahu persoalan-persoalan di daerah kami dan berkomunikasi langsung dengan masyarakat sehingga diharapkan apa yang jadi aspirasi masyarakat bisa kita selaraskan dengan Perda tidak ditabrak dengan UU di atasnya," pungkas Tellie.

(mdk/pan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Pengertian PPDP Pemilu, Ketahui Tugas dan Fungsinya

Pengertian PPDP Pemilu, Ketahui Tugas dan Fungsinya

PPDP pemilu bertugas tugas untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada

DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada

Mentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.

Baca Selengkapnya
DPR Tunda Rapat Evaluasi Pemilu Sampai Mei 2024, Ini Alasannya

DPR Tunda Rapat Evaluasi Pemilu Sampai Mei 2024, Ini Alasannya

Berhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.

Baca Selengkapnya