DKPP periksa dugaan pelanggaran KPU Pati
Merdeka.com - Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang berlangsung pada 16 Juni 2012 berbuntut panjang. KPUD Kabupaten Pati diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berjanji memeriksa dugaan pelanggaran itu.
"Penyelenggara (KPU Kabupaten Pati) tidak taat asas dan tidak memberikan kepastian hukum. Menggantikan pasangan calon dan mencetak kertas suara tidak sesuai spesifikasi yang seolah menguntungkan salah satu pasangan calon," kata Sekretariat Jenderal gabungan LSM Koalisi Kerakyatan Peduli Pati (KKPP) Purwanto Hadi kepada wartawan di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Rabu (10/10).
Purwanto menjelaskan, KPUD Kabupaten Pati secara sepihak mengganti nama pasangan calon pilkada nomor urut dua. Pergantian ini terjadi pada pasangan Imam Suroso-Sujoko menjadi Sunarwi-Tejo Pramono sesaat saat sebelum berlangsungnya tahap pemungutan suara.
"Hingga dilaksanakan pilkada. Kami membawa kasus itu ke PTUN dan mereka kalah, MK juga kalah. Akhirnya dilakukan pemungutan suara ulang dengan mengembalikan pasangan Imam Suroso-Sujoko," terang purwanto.
Pada Pilkada Kabupaten Pati, enam pasangan calon bersaing memperebutkan kursi Bupati kabupaten. Keenam pasangan itu adalah Slamet Warsito-Sri Muluani, Imam Suroso-Sujoko, Sri Merditomo-Karsidi, Sri Susahid-Hasan, Haryanto-Budiyono dan Kartina Sukowati-Supeno.
Terkait pencetakan kertas suara tidak sesuai spesifikasi, KKPP menduga KPU tidak netral. Karena kesalahan peletakan tulisan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Harusnya diletakkan sebelah kiri atas kertas suara. Tapi faktanya tulisan KPPS ada di sebelah kanan bawah, sehingga kalau KPPS tandatangan, tintanya menembus kolom pasangan nomor urut lima. Kalau di atas, netral," terangnya.
KKPP mengaku sudah melaporkan temuan itu ke KPU Pusat, dua hari sebelum pencoblosan 16 Juni. Namun laporan tersebut belum ditindaklanjuti sampai pelaksanaan pilkada.
"Yang terpilih saat ini dari nomor urut lima," kata Purwanto.
Terkait persoalan itu, sidang DKPP berjanji akan mempelajari lebih lanjut dan memutuskan perkaranya pada pekan depan.
"Selanjutnya pembacaan putusan yang diselenggarakan minggu depan. Nanti akan ada undangan dari DKPP," kata Ketua Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait saat menutup sidang.
Berdasarkan register perkara, diduga Ketua KPU Kabupaten Pati bersama pihak terkait lainnya melakukan penggantian sepihak nama pasangan calon tanpa pemberitahuan pada masa perbaikan syarat pencalonan pasangan calon.
Pihak lain yang diduga terkait adalah Anggota KPUD Pati Baru Achmad Jukari, sekretaris KPU Kabupaten Pati Sugiyono, Kepala sub Bagian Umum KPU Kabupaten Pati Totok Antoro, dan pemilik perusahaan percetakan C.V Beringin Indah Aris.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaDibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaBelum adanya pendaftar lantaran belum membuka penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPanitia Pemungutan Suara, atau yang biasa disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca Selengkapnya