DKPP gelar sidang kode etik 7 komisioner KPU
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang dalam perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sidang digelar di gedung BPPT Jl MH Thamrin, Jakarta, Jumat (9/11). Sidang tersebut digelar secara terbuka dan dipimpin oleh Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie dengan didampingi empat anggota DKPP, yaitu Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti serta Abdul Bari Azed.
"Pihak pengadu, dalam hal ini, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan Sigma, mengeluarkan aduan-aduan untuk kemudian dijawab oleh pihak teradu, yaitu Ketua dan Anggota KPU," kata anggota DKPP Nur Hidayat Sardini.
Terkait proses persidangan, lanjutnya, pelaksanaan sidang kemungkinan akan digelar minimal sebanyak tiga kali sebelum kemudian dikeluarkan keputusan.
"Rencananya, setelah ini sidang akan digelar lagi Selasa (13/11)," tambahnya.
Sebelumnya, berdasarkan aduan dari 18 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi, Bawaslu memutuskan telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU..
Bawaslu menilai KPU tidak menghargai pihaknya sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu Pertama, KPU dinilai tidak memiliki itikad baik untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Kedua, Bawaslu menuding KPU telah melanggar sumpah karena bekerja tidak sesuai payung perundang-undangan karena memundurkan jadwal dan tahapan pengumuman verifikasi administrasi.
Ketiga, KPU dianggap tidak konsisten dalam memberikan alasan dan latar belakang penundaan pengumuman hasil verifikasi administrasi parpol.
Keempat, Bawaslu menganggap KPU tidak menjalankan ketentuan bahwa dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu itu tidak hanya menggunakan APBN, melainkan juga anggaran dari sumber pihak lain.
Kelima, KPU dituding melanggar asas kepentingan umum dan asas keterbukaan terkait penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaDKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya melanggar kode etik serupa.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.
Baca SelengkapnyaAhmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaPenjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota oleh PDIP terbuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang
Baca Selengkapnya