Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditolak MK, PDIP terancam tak dapat jatah kursi pimpinan DPR

Ditolak MK, PDIP terancam tak dapat jatah kursi pimpinan DPR Jokowi hadiri Silaturahmi Fraksi PDIP. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan PDIP terhadap UU MD3. MK menilai UU MD3 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan uji materi UU MD3 pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan sekaligus Ketua Majelis sidang Hamdan Zoelva di ruang sidang pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/9).

Dalam pertimbangan, hakim menilai pemilihan ketua lembaga itu merupakan hak dan kewenangan dari anggota DPR. Sebab, UUD 1945 tidak mengatur secara langsung pemilihan pimpinan lembaga.

Dalam amar putusan, majelis juga menyatakan menolak sebagian eksepsi yang dibacakan pihak terkait. Keputusan para hakim tidak seluruhnya. Ada disenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim Maria Farida Indarti dan Arif Hidayat.

"Sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945," tegas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangan hukum.

Dampak penolakan putusan tersebut, PDIP terancam tak dapat jatah kursi pimpinan DPR. Berikut ulasannya:

Keputusan MK soal UU MD3 disebut cacat hukum

Politikus senior PDIP Panda Nababan kecewa dengan keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan UU MD3, yang diajukan oleh PDIP."Ya sedihlah ini keputusan tragis. Keputusan ini cacat hukum," kata Panda Nababan usai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/9).Menurut Panda, kecacatan hukum itu terlihat perbedaan pendapat dua majelis hakim dalam sidang. Yang mana pendapat kedua hakim itu mestinya menjadi pertimbangan."Jadi berarti ini keputusan berdasarkan voting," kata dia.

Laporkan hakim MK

PDIP akan menelaah lebih dalam keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak seluruh permohonan UU MD3. PDIP akan melaporkan para hakim yang menolak gugatannya."Kami mempertimbangkan untuk melaporkan hakim yang di luar yang dissenting ini ke komite etik mahkamah, supaya diperiksa hak-hak kami sebagai pemohon tidak diakomodir," kata Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan usai sidang UU MD3 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/9).Trimedya mengatakan, ada kepentingan politik dalam keputusan tersebut. Hal itu terlihat dari dua hakim yang memiliki dissenting opinion, yang menurutnya jarang dalam suatu persidangan perkara."Ada dua hakim konstitusi yang dissenting opinion. Ini jarang terjadi dalam proses uji materi. Ini menunjukkan mereka tidak bulat. Kita lihat prof Maria dan Arief, dissentingnya sangat bagus," katanya.

Tetap yakin dapat jatah ketua DPR

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PDIP tentang UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Artinya, pemilihan pimpinan dan alat kelengkapan DPR dipilih oleh anggota DPR dengan sistem paket.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih merasa optimis dapat jatah pimpinan. Meskipun, sistem paket harus diajukan lima fraksi, padahal koalisinya hanya empat bersama PKB, NasDem dan Hanura."Kita masih optimis dengan MD3 yang dibuat sekarang masih berpeluang menempati posisi ketua DPR," ujar Ketua DPP PDIP Effendi Simbolon di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/9).Effendi yakin bahwa dari enam parpol Koalisi Merah Putih akan ada satu partai yang kabur. Karena paket hanya lima, sehingga mau tidak mau satu fraksi bakal kabur."Bisa saja masih yang sekarang tadinya mereka 6 jadi 5 bisa saja, restruktur posisi lagi, itu akan mengganggu juga," tegas Effendi.Menurut dia, akan ada satu parpol yang tidak terima masuk dalam paket pimpinan DPR. Dengan demikian, koalisi Jokowi-JK akan mendapatkan teman baru untuk bisa bertarung di paket pimpinan DPR."Sekarang lima atau enam ada di sana, kan enam bisa saja keluar satu, posisi tidak aman dia keluar. Saya tidak menyebut mana yang dimaksud, tapi bisa saja masuk satu akhirnya kelebihan kalau persis lima memang," imbuhnya.Effendi sangat menyayangkan dengan sikap parpol yang merubah sistem proporsional ini menjadi sistem paket seperti yang tertuang dalam UU MD3."Dengan begini kami akan lebih sadar bahwa posisi masing-masing parpol menjadi diametral. Karena jujur saja sebenarnya kami tidak pernah melakukan ini sebagai oposisi. Tapi dengan begini kami akan bersiap diri," tutur dia.

Tak akan berdampak pada pemerintahan Jokowi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan UU MD3 yang diajukan PDIP. Dengan begitu, pemilihan pimpinan DPR dan mekanisme pimpinan alat kelengkapan DPR akan dilakukan secara voting anggota DPR.Menanggapi hal itu, PDIP menegaskan tak takut kepemimpinannya digoyang oleh partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP). PDIP optimis pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla tak terpengaruh lawan politiknya."Nggak, nggak ada masalah itu," kata politikus senior PDIP Panda Nababan usai sidang UU MD3 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/9).Disinggung lebih jauh pemerintahan Jokowi-JK akan digoyang mulai dari tingkat gubernur sampai pimpinan di parlemen, PDIP menepisnya. Partai berlambang banteng moncong putih itu meyakini Jokowi-JK mampu mengatasinya."Saya pikir Jokowi akan mengakomodir itu semua. Kan Jokowi sudah mengatakan akan melakukan komunikasi," kata dia.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan 9 Senjata Ilegal

Dito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan 9 Senjata Ilegal

KPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.

Baca Selengkapnya
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR

Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR

Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR

Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR

Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.

Baca Selengkapnya
Urai Kepadatan, Menko PMK: Kapal dari Merak ke Bakauheni Hanya Turun Penumpang & Langsung Kembali

Urai Kepadatan, Menko PMK: Kapal dari Merak ke Bakauheni Hanya Turun Penumpang & Langsung Kembali

"Kapal dari Merak ke Bakauheni itu hanya menurunkan penumpang, semuanya, dan langsung kembali lagi ke Merak untuk mengangkut penumpang," kata Muhadjir

Baca Selengkapnya
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Pergerakan Tokoh Intelektual Cermin Buruknya Demokrasi

Sekjen PDIP: Pergerakan Tokoh Intelektual Cermin Buruknya Demokrasi

Mundurnya Mahfud MD dari jabatan Menko Polhukam disambut kuat oleh gerakan pro demokrasi.

Baca Selengkapnya