Disahkan Menkum HAM, PPP kubu Romi ogah disamakan dengan Golkar
Merdeka.com - Wakil Sekjen DPP PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani menegaskan, tindakan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly mengesahkan perubahan kepengurusan di DPP PPP beberapa waktu lalu tidaklah salah. Perubahan kepengurusan itu merupakan hasil Muktamar PPP di Surabaya yang mengangkat Romahurmuziy sebagai ketua umum PPP.
"Karena soal pengesahan kepengurusan adalah wewenang menteri yang telah diatribusikan kewenangannya melalui pasal 23 UU a quo," katanya dalam pesan singkat, Kamis (11/12).
Menurutnya, apa yang terjadi di PPP berbeda dengan di Golkar. "Karena di Partai Golkar jelas-jelas (dua kubu yang berkonflik) sama-sama ada forum tertinggi yang digelar dalam kurun 7 hari, yaitu waktu yang diberikan pasal 23-2," katanya.
Dia membenarkan pengesahan oleh Menkum HAM dilakukan setelah ada dua tinjauan yakni secara formil dan materiil. Menurutnya, dalam kasus PPP, Menkum HAM telah memenuhi keduanya.
"Secara formil, nyata-nyata telah ada Muktamar VIII di Surabaya sebagai forum tertinggi. Secara materiil, jelas-jelas proses pelaksanaannya telah diverifikasi memenuhi ketentuan AD/ART PPP," katanya.
Menurutnya, penggunaan Pasal 32 Ayat (3) UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang partai politik memang dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Mahkamah Parpol (MP) terkait perselisihan kepengurusan. Karena itu, gugatan yang dilayangkan oleh Romahurmuziy dkk dalam petitumnya kepada Mahkamah Partai hanya menyoal sah tidaknya Suryadharma Ali diberhentikan dari posisi ketua umum PPP pada 9 September 2014.
"Bukan soal pelaksana dan pelaksanaan Muktamar VIII. Untuk persoalan ini, Emron dan Rommy telah tunduk pada putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014, sehingga tidak perlu membawanya lagi ke pengadilan. Namun jika perselisihan itu soal forum tertinggi, maka UU parpol mengaturnya dalam Pasal 24 dan 25 UU No 2 Tahun 2008, bukan pasal tersebut," jelasnya.
Dia juga mengoreksi adanya pendapat yang menyebut Muktamar VIII PPP hanya bisa dilaksanakan setelah terbentuknya pemerintahan. Sebab, sudah ada perintah percepatan Muktamar VIII yang harus dilaksanakan setidaknya satu bulan setelah pelaksanaan Pilpres, berdasarkan Mukernas III PPP di Bogor 23-24 April 2014.
"Dan ini diatur dalam Pasal 54 AD/ART PPP," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaPPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR
"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaPPP Nantikan Momen Megawati dan Jokowi 'Bersatu' di Puncak Harlah
Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-51 akan digelar di Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang Makassar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Golkar Tidak Keberatan Jika Ada Partai Baru Bergabung dengan Koalisi Prabowo
Kendati demikian, Golkar mengaku tak mengetahui siapa partai politik yang akan bergabung dengan KIM.
Baca SelengkapnyaArsul Sani Jadi Hakim MK, Gugatan PPP Bebas Konflik Kepentingan?
PPP hanya meraih 3,87 persen suara dalam pemilu 2024
Baca SelengkapnyaJadi Hakim MK, Arsul Sani Sudah Mundur dari PPP dan DPR
Sesuai aturan hakim MK tak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik
Baca SelengkapnyaPPP Gelar Rapat, Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran Raih Suara Tertinggi di Pilpres
Rapat yang digelar di Kantor DPP PPP itu untuk membahas hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Jadi Hakim MK, Arsul Sani: Pendukung Prabowo dan Anies Saya Yakin Tak Kebeberatan
Terpilihnya Arsul ini berdasarkan persetujuan oleh seluruh fraksi di DPR untuk menggantikan Wahidudin Adams
Baca SelengkapnyaRomahurmuziy: PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Siap Gugat ke Bawaslu & MK
PPP mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.
Baca Selengkapnya