Didatangi KPU, alamat Partai NasDem dan PKPI Solo palsu
Merdeka.com - Tim KPUD Kota Solo menemukan fakta bahwa alamat kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Solo tidak sesuai dengan dokumen KPU RI. Fakta tersebut terungkap saat dilakukan verifikasi faktual terhadap partai peserta Pemilu 2014 yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi pada hari Senin (5/11).
Selain Partai NasDem, KPUD Solo juga mengungkap fakta yang sama pada Dewan Pimpinan Kota (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kota Solo, Jawa Tengah
"Kami temukan fakta, kantor DPD Partai NasDem beralamat di Kampung Tempen RT 02 RW 02, Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon. Padahal, domisili saat ini berada di Jalan RM Said 89, Kelurahan Ketelan, Kecamatan Banjarsari," ujar Ketua Tim 2 Verifikasi Faktual KPUD Solo, Untung Sutanto, di Solo, Senin (5/11).
"Sementara untuk PKPI tertulis beralamat di Jalan Pemuda, Gang Bangau 7, Gondang, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari tak sesuai dengan domisili saat ini di Jalan Radjiman, 224, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan," imbuhnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini
KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pendapat Pakar Terkait TNI Ubah Istilah KKB di Papua menjadi OPM
Jenderal Agus mengungkap penggantian nomenklatur itu mengikuti penyebutan dari OPM sendiri.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKantor BKPSDM di Paniai Papua Terbakar Senin Dini Hari, Ini Kronologinya
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Penyebab kebakaran masih diselidiki.
Baca SelengkapnyaAlur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca Selengkapnya