Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap, Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi

Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap, Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H. Maming. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang juga politisi PDIP Mardani Maming buka suara terkait kasus dugaan suap izin pertambangan yang menyeretnya. Mardani Maming mengklaim telah dikriminalisasi terkait kasus tersebut.

"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum. Anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda, sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam," ujar Maming dikutip Selasa (21/6).

Mardani Maming lalu menyinggung soal mafia hukum. Menurut dia, mafia hukum jangan sampai menyandera semua orang.

"Negara harus kita selamatkan jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang," ujar Mardani yang juga Bendahara Umum PBNU itu.

Maming mengungkapkan, kehadiran mafia hukum sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia. Dia berujar, hukum bisa dimainkan mafia.

"Ini sangat mengganggu investasi di Indonesia, semua tidak ada kepastian hukum lagi, dan hukum bisa di mainkan sama mafia," kata Maming.

KPK Kebut Pengusutan Suap Izin Pertambangan

Sementara tiu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pengusutan kasus dugaan suap yang menyeret Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming. Pencarian bukti dan keterangan terus dilakukan tim penyidik KPK.

"Kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6).

Ali membenarkan kasus dugaan suap izin pertambangan ini sudah masuk tahap penyidikan. Lembaga antirasuah sudah menentukan tersangka dalam perkara ini.

Namun, Ali belum bersedia membeberkan nama tersangka dan konstruksi kasus. Pengumuman tersangka dari KPK baru dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Ali berjanji pihaknya bakal membeberkan seluruh perkembangan perkara ini ke publik. "Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," kata Ali.

Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri

Lebih lanjut, Maming sudah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Pencegahan ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan pencegahan Maming ke luar negeri. Dia menyebut, Maming dicegah sejak 16 Juni 2022 hingga enam bulan ke depan.

"Betul. Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022," ujar dia dalam keterangannya, Senin (20/6).

Dia menyebut, Maming dicegah lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "(Dicegah sebagai) tersangka," kata dia.

Nama Mardani Maming Muncul Dalam Sidang Suap

Diberitakan, terdakwa kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) yang juga eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo membacakan pleidoi atau nota pembelaan, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (13/6).

Dalam pleidoi yang dibacakan, Dwidjono mengaku banyak mendapat perintah sebagai Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu oleh Mardani H. Maming yang kala itu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Dwidjono merasa perintah itu seperti paksaan.

Melalui salah satu poin pleidoinya, Dwidjono menyebut, perintah diterimanya dari Maming bukan merujuk pada Undang-undang.

"Beberapa rekomendasi yang sudah saya keluarkan, dan menurut penelaahan telah terpenuhi syarat administrasi (tapi) tidak ditindaklanjuti oleh bupati dengan mengeluarkan surat rekomendasi (SK), tetapi didiamkan dan tidak pernah dikeluarkan SK. Sebaliknya, terdapat beberapa yang tidak memenuhi syarat justru cepat dikeluarkan," ungkap Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (13/6).

Selain itu, pleidoi Dwidjono juga menyebut pria yang kini menjabat sebagai Bendaraha Umum (Bendum) PBNU itu juga menerima uang sebesar Rp51,3 miliar.

Menurut Dwidjono, uang itu dari PT Borneo Mandiri Prima Energy (PT BMPE) milik Mardani. Aliran dana itu dilakukan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Mardani.

"Melalui PT. Toudano Mandiri Abadi (TMA) sebesar Rp 25.000 /MT (metric ton) batu bara, PT Bina Indo Raya (BIR) sebesar Rp 75.000 /MT batu bara, PT Rizki Batulicin Transport (RBT) sebesar Rp 25.000 /MT batu bara, dan kepada PT Duo Kota Laut (Dakola) sebesar Rp 50.000 /MT batu bara," rinci Dwidjono.

"Jadi total keseluruhan perusahaan ini mendapat sebesar Rp 171 ribu/MT dari total produksi PT Borneo Mandiri Prima Energy (BMPE) lebih dari 400.000 MT dan yang masuk ke perusahaan tersebut sekitar 300.000 MT dari total produksi PT BMPE lebih dari 400.000 MT. Jadi total uang yang telah diterima kurang lebih Rp51,3 miliar," beber Dwidjono.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Janji Bakal Lawan Para Mafia Tanah, AHY Rajin Sowan ke Menteri hingga Wapres Maruf Amin

Janji Bakal Lawan Para Mafia Tanah, AHY Rajin Sowan ke Menteri hingga Wapres Maruf Amin

AHY berjanji akan menindak tegas mafia tanah yang melawan hukum.

Baca Selengkapnya
AHY Temui Jaksa Agung: Banyak Sekali Rakyat Menderita karena Mafia Tanah

AHY Temui Jaksa Agung: Banyak Sekali Rakyat Menderita karena Mafia Tanah

Menurut AHY, mafia tanah menyebabkan kerugian negara menjadi banyak. Selain itu, rakyat juga menderita akibat mafia tanah ini.

Baca Selengkapnya
Mahfud Endus Mafia Sengaja Selundupkan Etnis Rohingnya karena Manfaatkan Kebaikan Warga Indonesia

Mahfud Endus Mafia Sengaja Selundupkan Etnis Rohingnya karena Manfaatkan Kebaikan Warga Indonesia

Mahfud mengatakan jumlah pengungsi etnis Rohingya terus bertambah karena adanya jaringan mafia tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin Janjikan Usaha Ternak Telur Kembali Dikelola Rakyat

Cak Imin Janjikan Usaha Ternak Telur Kembali Dikelola Rakyat

Problematika kian pelik dan hanya bisa diatasi dengan cara memberantas mafia penjual telur.

Baca Selengkapnya
Mimik Serius AHY saat Rapat Perdana di DPR, Dicecar Junimart soal Pejabat BPN Tersandung Hukum

Mimik Serius AHY saat Rapat Perdana di DPR, Dicecar Junimart soal Pejabat BPN Tersandung Hukum

Sebelumnya, dalam pemaparannya AHY secara tegas mengungkap bakal menggebuk habis mafia tanah.

Baca Selengkapnya
Momen Perdana AHY Rapat Bareng Anggota DPR Sebagai Menteri ATR, Bahas Mafia Tanah di Daerah

Momen Perdana AHY Rapat Bareng Anggota DPR Sebagai Menteri ATR, Bahas Mafia Tanah di Daerah

"Jadi saya datang hari ini untuk memenuhi undangan rapat kerja," kata AHY.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sangar! Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah Jatim Sampai Keok Bareng Jenderal Polisi, Ini Modus Liciknya

VIDEO: Sangar! Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah Jatim Sampai Keok Bareng Jenderal Polisi, Ini Modus Liciknya

Menteri ATR/Kepala BPN AHY dan Kapolda Jatim Irjen Polisi Imam turut hadir saat merilis pengungkapan kasus mafia tanah

Baca Selengkapnya
Ditanya Alasan Tidak Pernah Korupsi, Mahfud MD Berikan Jawaban Menohok

Ditanya Alasan Tidak Pernah Korupsi, Mahfud MD Berikan Jawaban Menohok

Mahfud mengakui ada hal yang ditakutinya apabila dirinya terlibat dalam kasus korupsi.

Baca Selengkapnya