Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dibebastugaskan, komisioner KPU Kota Tangerang gugat DKPP

Dibebastugaskan, komisioner KPU Kota Tangerang gugat DKPP Sidang DKPP. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisioner KPU Kota Tangerang tidak tinggal diam pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang membebaskan tugasnya dari Pilkada Kota Tangerang. Ketua dan tiga anggota KPU Kota Tangerang melayangkan gugatan terhadap DKPP.

Gugatan didaftarkan Syafril Elain dan Edy Supriadi Hafas selaku ketua dan anggota KPU Kota Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Selasa (27/8) siang. Surat gugatan diterima Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Suharmini dengan memberi nomor 379/PDT.G/2013/PNJKT.PST tanggal 27 Agustus 2013.

"Kami sudah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh DKPP," ujar Syafril Elain kepada wartawan.

Syafril yang didampingi tiga anggota KPU Kota Tangerang yakni Edy, Ahmad Munadi, Syuitno Adang, menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh DKPP mulai pemanggilan untuk sidang dugaan pelanggaran kode etik.

"Kami dipaksa untuk hadir dalam sidang kode etik, meski surat panggilan sidang belum diterima," ungkap Syafril.

Ketika itu, kata Syafril, pada 1 Agustus 2013 mendapat telepon dari Sekretariat DKPP Jakarta yang meminta ketua dan anggota untuk menghadiri sidang kode pada 2 Agustus 2013. Setelah itu, petugas Sekretariat DKPP minta email (surat elektronik) untuk mengirim panggilan sidang.

"Ketika itu, saya katakan bahwa KPU Kota Tangerang pada 2 Agustus 2013 sudah menjadwalkan kegiatan rapat pleno pada pukul 09.30 membahas tentang DCS (Daftar Calon Sementara) perbaikan Pemilu Legislatif dan pukul 14.00 rapat pleno DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilu wali kota dan wakil wali kota. Tapi DKPP tidak mau peduli, tetap memaksa kami menghadiri sidang tersebut," urai Syafril.

Bahkan, tambah Syafril, Sekretariat DKPP melalui pesan singkat menyebutkan apabila ketua dan anggota KPU Kota Tangerang tidak hadir dalam sidang pertama, majelis DKPP akan mengambil keputusan secara sepihak.

"Apakah boleh lembaga negara dalam hal ini DKPP mengeluarkan ancaman kepada warga Indonesia untuk menghadiri sidang? Ada apa mereka sampai memaksa seperti itu dan itulah perbuatan yang kami nilai melawan hukum," tandas Syafril bersemangat.

Hal lain, tutur Syafril, proses sidang kode etik yang dilakukan oleh DKPP untuk Penyelenggara Pemilu tingkat kabupaten/kota harus melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi. Hal ini diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 9. Namun, ketua dan anggota KPU Kota Tangerang belum pernah sekali pun dipanggil Bawaslu Provinsi Banten.

"Wartawan bisa lihat sendiri, peraturan yang dibuat DKPP, dilanggar dan ditabrak oleh DKPP sementara pihak diminta mematuhi kode etik. Ini logika berfikir para majelis DKPP yang dipimpin Jimly Asshiddiqie dipertanyakan. Ini, kami nilai perbuatan melawan hukum," tegas Syafril.

Syafril menjelaskan dalam amar putusan DKPP yang dibacakan pada 6 Agustus 2013, disebutkan apa yang ditetapkan oleh KPU Kota Tangerang dalam rapat pleno pada 24 Juli 2013 yakni tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang yaitu Abdul Syukur-Hilmi Fuad, Miing-Suratno, HMZ-Iskandar, tidak boleh ada haknya yang dikurangi. Artinya, tidak ada yang salah hasil rapat pleno KPU Kota Tangerang, 24 Juli 2013. Namun, kenapa ketua dan anggota KPU Kota Tangerang diberhentikan sementara oleh DKPP.

Ketika Syafril ditanya oleh wartawan siapa pengacara yang akan mendampingi dalam gugatan tersebut, dia menyebutkan belum ada. "Memang saat mendaftar ke PN Jakarta Pusat, kami dibantu oleh warga Kota Tangerang yang bersimpati atas keputusan DKPP. Jadi, belum ada pengacara yang mendampingi kami," ungkap Syafril.

Kalau boleh memilih, kata Syafril, dia dan anggota berharap didampingi Yusril Ihza Mahendra . "Tapi apa mungkin? Siapa tahu Pak Yusril punya perhatian khusus dengan Pemilu wali kota dan wakil wali kota Tangerang sehingga tertarik untuk menangani perkara yang baru pertama kali di Indonesia," harap Syafril.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaringan Gusdurian: Pelanggaran Etika KPU Tidak Boleh Terulang
Jaringan Gusdurian: Pelanggaran Etika KPU Tidak Boleh Terulang

Pelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
5 Petugas KPPS di Kabupaten Tangerang Meninggal, Diduga Kelelahan
5 Petugas KPPS di Kabupaten Tangerang Meninggal, Diduga Kelelahan

Lima petugas KPPS di Kabupaten Tangerang, Banten, meninggal dunia seusai mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka diduga kelelahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenkes Catat 27 Petugas KPPS Gugur dalam Bertugas selama Pemilu 2024
Kemenkes Catat 27 Petugas KPPS Gugur dalam Bertugas selama Pemilu 2024

Kemenkes mencatat 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!
Peringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!

Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi
95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi

Penghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah
KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya