Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dibayar Rp 200 ribu, tukang ojek sebar selebaran poligami Aher

Dibayar Rp 200 ribu, tukang ojek sebar selebaran poligami Aher Herman bagikan selembaran Aher. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah ditemukan selembaran kertas di sekitaran Masjid Istiqomah, Bandung, ditemukan juga orang yang menyebarkan selebaran di sekitaran Jalan Lombok. Kali ini selebaran tersebut lebih mempertegas akan sindiran terhadap Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

'Meluruskan Informasi Tentang PKS dan Pak Ahmad Heryawan/Aher (Calon Gubernur Jabar)' begitu judul tulisan di kertas berlatarkan kuning berukuran HVS tersebut.

Isinya selebaran tersebut:

'Istri Lebih Dari Satu Dibolehkan Dalam Islam'. 'Maju Terus Pak Aher, Pilih No 4 Aher-Deddy'.

Selebaran itu juga mengatasnamakan Komunitas Ikhwan Cinta Aher.

Selebaran tersebut diketahui dibagikan oleh seorang pria yang mengenakan jaket kulit hitam bernama Herman (34). Herman kedapatan sedang asyik membagikan, sadar sejumlah wartawan mengintainya, akhirnya pria yang mengaku tukang ojek itu memberikan waktunya untuk memberikan keterangan.

"Saya mah biasa ngojek, tadi ada yang minta antar saya dari Cihapit ke The Palm (Jalan Lombok)," ujar Herman yang berjaket kulit dan bertopi biru, kepada wartawan, Jumat (15/3).

Penumpang yang tidak dia kenal tersebut lalu memberikan uang sebesar Rp 200 ribu. Herman diminta untuk menyebarkan selebaran kertas kuning itu.

"Karena butuh uang akhirnya saya mau," ungkapnya.

Namun dia tidak mengetahui asal mula pria tersebut. Akhirnya Herman melakukan tugasnya lantaran sudah diberi upah. Ada sekitar 500 lembar kertas tersebut. Herman membagi-bagikan kepada pengendara roda empat yang melintas.

Herman menjelaskan ciri-ciri orang yang membagikan tersebut menggunakan jaket kulit, berperawakan sedang. Namun dia tidak mengetahui identitasnya.

Sebelum ditemukan di sekitaran Jalan Lombok, beredar juga di sekitaran Masjid Istiqomah. Lembaran itu bertuliskan:

1. Terkait dengan penetapan status Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). H Luthfi Hassan Ishaq (sebelum diganti Anis) sebagai tersangka dalam kasus SUAP IMPOR SAPI, sampai hari ini tidak mengganggu elektabilitas Pak Ahmad Heryawan sebagai kader PKS. PKS masih sebagai partai islam paling bersih. Soal kasus suap Pak Luthfi dan ulah kader PKS yang membuka video porno saat rapat di DPR merupakan urusan pribadi. Bagi yang merasa umat Islam WAJIB memilih calon pemimpin yang jelas islamnya seperti Pak Aher.

2. Terkait isu para petinggi PKS mempunyai ISTRI LEBIH DARI SATU, seperti Anis Matta dan Luthfi Hassan (masing-masing 3 istri), juga merupakan urusan pribadi masing-masing sepanjang dilakukan dengan sah. Juga soal Pak Ahmad Heryawan mempunyai DUA ISTRI, sama sekali tak ada yang salah dari sisi agama, karena istri kedua Pak Aher dinikahi secara sah. Pak Aher bukan seperti Aceng Fikri yang menceraikannya dalam waktu 4 hari.

3. Terkait dengan bantuan provinsi sebesar Rp 100 juta per desa yang seharusnya dibagikan bulan April 2013, dimajukan ke pertengahan bulan Februari 2013 jelang Pilkada, tak ada maksud Pak Ahmad Heryawan untuk kampanye terselubung. Tanpa bantuan itupun, Pak Aher pasti menang.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Bukan Kaget, Pria ini Heran Liat Mobil Tabrak Kamar di Rumahnya 'Apa ini Bang? Mau Tidur Mobilnya?'

Bukan Kaget, Pria ini Heran Liat Mobil Tabrak Kamar di Rumahnya 'Apa ini Bang? Mau Tidur Mobilnya?'

Sebuah mobil tiba-tiba menabrak bagian tembok hingga menerobos ke dalam kamar miliknya. Namun ia nampak heran bukannya kaget.

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Disetop Polisi karena Pakai Jalur Kanan di Tol, Bukannya Ditilang Malah Dikasih Hadiah

Sopir Truk Disetop Polisi karena Pakai Jalur Kanan di Tol, Bukannya Ditilang Malah Dikasih Hadiah

Seorang sopir truk yang melanggar lalu lintas di tol dihentikan oleh polisi, namun bukannya ditilang malah dikasih hadiah uang.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Meski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.

Baca Selengkapnya
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya