Dianggap Langgar Kewenangan, Bawaslu Solo Disomasi PDIP
Merdeka.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Solo melakukan somasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Surat somasi diterima Rabu (19/6) tersebut terkait putusan sidang pelanggaran administrasi di 38 TPS di Kelurahan Nusukan, Banjarsari, Solo pada Pemilu 2019.
Dalam sidang pelanggaran administrasi pemilu pihak pelapor adalah calon legislator (caleg) parpol tersebut, Wawanto dengan pihak terlapor KPU Solo. Ketua DPC PDIP Solo, F.X Hadi Rudyatmo mengatakan, apa yang diputuskan Bawaslu Solo sudah melampaui kewenangannya. Menurutnya, sengketa caleg PDIP merupakan urusan internal partai dan diselesaikan secara internal.
"Ini bukan ranah Bawaslu, makanya kami berikan somasi," ujar Rudyatmo, Jumat (21/6).
Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma membenarkan adanya surat somasi tersebut.
"Ya benar kita dapat somasi dari DPC PDIP Solo terkait putusan sidang pelanggaran administrasi," katanya.
Surat somasi No.422/UM/DPC PDIP/VI/2019 tersebut ditandatangani oleh Bawaslu Solo menerima Somasi dari DPC PDIP Kota Solo Wakil Ketua DPC PDIP Solo Suharsono dan Sekretaris DPC PDIP Kota Solo Teguh Prakosa.
"Setelah menerima somasi itu, kami langsung melayangkan surat konsultasi tertulis ke Bawaslu Jateng," katanya lagi.
Pihaknya meminta petunjuk tertulis ke Bawaslu Jateng untuk menyikapi somasi DPC PDIP Solo. Pihaknya hanya diberi waktu 3x24 jam untuk menyikapi somasi itu. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada jawaban, DPC PDIP akan menempuh jalur hukum.
"Poin penting dari somasi tersebut, Bawaslu Solo dinilai melebihi kewenangan dalam memutus sidang pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal Peraturan Bawaslu No.8 Tahun 2018," jelasnya.
Lebih lanjut Poppy menerangkan, keputusan sidang yang dimaksud adalah putusan Bawaslu Kota Surakarta No. 001/LP/PL/Adm/Kota/1405/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019 jo Putusan Bawaslu RI No. 026/K/ADM/Pemilu/v/2019.
Poppy mengaku tidak mempersoalkan putusan tersebut, sebab sudah menjadi hak dari PDIP. Sementara usai memutuskan sidang pelanggaran administrasi, KPU Solo telah menjalankan permintaan pelapor (Wawanto) untuk menyesuaikan antara DAA 1 dan C1 di 38 TPS per tanggal 19 Juni.
Sebelumnya, proses penghitungan suara pada Pemilu 2019 di Kota Solo, khususnya di daerah pemilihan (Dapil) IV Banjarsari diduga terjadi kecurangan. Caleg dari PDIP, Wawanto melaporkan adanya penggelembungan suara di internal partai. Akibatnya ia yang sebenarnya unggul harus tergeser oleh caleg nomor urut dibawahnya dan gagal melenggang ke dewan.
Wawanto meyakini adanya penambahan dan pengurangan suara pemilu legislatif (Pileg) 2019 di 38 tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Nusukan. Saat penghitungan di tingkat TPS perolehan suaranya sudah unggul ratusan suara di atas caleg dibawahnya. Namun saat penghitungan di tingkat kecamatan perolehan suaranya tertinggal.
"Saya menduga suara partai ini dialihkan ke salah satu caleg. Jadi yang awalnya cuma dicoblos partainya, terus dicobloskan ke caleg," katanya di kantor Bawaslu Solo, Senin (17/6).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP Soroti Anies Dilaporkan Kubu Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres: Pengingkaran Demokrasi
Sekjen PDIP membela Anies Baswedan yang dilaporkan pendukung Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres.
Baca SelengkapnyaIni Daftar Caleg Dapil Banten Lolos Senayan, Ada Nama Dasco hingga Airin
Pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos
Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaSurvei LSI: Ternyata Prabowo Didukung 34,8% Suara PDIP, 53,5% Suara NasDem, 47% Suara PKB
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyampaikan, suara para pemilih sesuai basis partai politik nyatanya terpecah.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya