Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrat: Peserta konvensi harus diaudit jika menerima sumbangan

Demokrat: Peserta konvensi harus diaudit jika menerima sumbangan Konvensi Partai Demokrat. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komite Konvensi Partai Demokrat tak melarang peserta konvensi mendapat sumbangan dari pihak manapun untuk melakukan kampanye. Sementara dalam UU Tipikor, penyelenggara negara dilarang menerima sumbangan dalam bentuk apapun. Padahal, mayoritas peserta konvensi adalah penyelenggara negara.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf sepakat jika penyelenggara negara tak bisa seenaknya menerima sumbangan. Dia menjelaskan, sumbangan yang diterima penyelenggara negara harus diaudit.

"Itu aturan memang enggak boleh, menerima sumbangan harus diaudit," jelas Nurhayati di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9).

Kendati demikian, Nurhayati tetap membela aturan komite yang mempersilakan peserta konvensi menerima sumbangan. menurutnya, komite membebaskan menerima sumbangan dengan syarat, sumbangan tersebut sesuai dengan aturan undang-undang (UU).

"Artinya kan tidak sumbangan, boleh tentu terbatas kepada undang-undang," pungkasnya.

Sekadar informasi, dalam Pasal 12B ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijelaskan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Selanjutnya dalam Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor dijelaskan gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK. Pelaporan tersebut berdasarkan Pasal 12C ayat (2) UU Tipikor mesti dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima.

Adapun sejumlah pejabat negara yang menjadi peserta konvensi adalah Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman, Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Hary Sarundajang, anggota DPR Hayono Isman dan anggota BPK Ali Masykur Musa serta Dubes RI di Amerika Serikat, Dino Patti Djallal.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya

Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya

Surat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.

Baca Selengkapnya
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai Diadopsi pada 21 Desember 1965

Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai Diadopsi pada 21 Desember 1965

Konvensi ini lahir sebagai tanggapan terhadap tantangan yang dihadapi oleh banyak negara yang berjuang untuk melawan diskriminasi rasial.

Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ciri Pemilu yang Demokratis adalah Bebas, Adil, dan Rahasia, Berikut Penjelasannya

Ciri Pemilu yang Demokratis adalah Bebas, Adil, dan Rahasia, Berikut Penjelasannya

Pemilu yang demokratis sangat penting untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan bahwa warga negara memiliki suara.

Baca Selengkapnya
Makna Demokrasi, Tujuan, dan Prinsipnya, Perlu Diketahui

Makna Demokrasi, Tujuan, dan Prinsipnya, Perlu Diketahui

Dalam sistem demokrasi, rakyat memegang kekuasaan tertinggi.

Baca Selengkapnya
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya

4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya

Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.

Baca Selengkapnya
Demokrat Tetap Ingin Ada Oposisi: Demokrasi Butuh Check and Balances

Demokrat Tetap Ingin Ada Oposisi: Demokrasi Butuh Check and Balances

Partai oposisi dibutuhkan untuk check and balances

Baca Selengkapnya
Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu

Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu

Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya