Demokrat: Peserta konvensi harus diaudit jika menerima sumbangan
Merdeka.com - Komite Konvensi Partai Demokrat tak melarang peserta konvensi mendapat sumbangan dari pihak manapun untuk melakukan kampanye. Sementara dalam UU Tipikor, penyelenggara negara dilarang menerima sumbangan dalam bentuk apapun. Padahal, mayoritas peserta konvensi adalah penyelenggara negara.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf sepakat jika penyelenggara negara tak bisa seenaknya menerima sumbangan. Dia menjelaskan, sumbangan yang diterima penyelenggara negara harus diaudit.
"Itu aturan memang enggak boleh, menerima sumbangan harus diaudit," jelas Nurhayati di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9).
Kendati demikian, Nurhayati tetap membela aturan komite yang mempersilakan peserta konvensi menerima sumbangan. menurutnya, komite membebaskan menerima sumbangan dengan syarat, sumbangan tersebut sesuai dengan aturan undang-undang (UU).
"Artinya kan tidak sumbangan, boleh tentu terbatas kepada undang-undang," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam Pasal 12B ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijelaskan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Selanjutnya dalam Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor dijelaskan gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK. Pelaporan tersebut berdasarkan Pasal 12C ayat (2) UU Tipikor mesti dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima.
Adapun sejumlah pejabat negara yang menjadi peserta konvensi adalah Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman, Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Hary Sarundajang, anggota DPR Hayono Isman dan anggota BPK Ali Masykur Musa serta Dubes RI di Amerika Serikat, Dino Patti Djallal.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya
Surat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaKonvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai Diadopsi pada 21 Desember 1965
Konvensi ini lahir sebagai tanggapan terhadap tantangan yang dihadapi oleh banyak negara yang berjuang untuk melawan diskriminasi rasial.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ciri Pemilu yang Demokratis adalah Bebas, Adil, dan Rahasia, Berikut Penjelasannya
Pemilu yang demokratis sangat penting untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan bahwa warga negara memiliki suara.
Baca SelengkapnyaMakna Demokrasi, Tujuan, dan Prinsipnya, Perlu Diketahui
Dalam sistem demokrasi, rakyat memegang kekuasaan tertinggi.
Baca Selengkapnya4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya
Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Selengkapnya11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya
Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.
Baca SelengkapnyaDemokrat Tetap Ingin Ada Oposisi: Demokrasi Butuh Check and Balances
Partai oposisi dibutuhkan untuk check and balances
Baca SelengkapnyaAkademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu
Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya