Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrat Minta Mendagri Tunjuk Penjabat Kepala Daerah yang Netral & Independen

Demokrat Minta Mendagri Tunjuk Penjabat Kepala Daerah yang Netral & Independen Syarief Hasan. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak menunjuk orang yang partisan sebagai penjabat kepala daerah. Dia meminta penjabat yang dipilih harus orang yang independen dan netral yang dipilih.

"Saya kira ini salah satu PR pemerintah agar orang-orang yg ditetapkan itu, mereka bukan orang yang partisan. Betul-betul independen netral bagaimana dia mengemban tugas sebagai Pj," ujar Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).

Saat ditanya apakah perlu ada proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon penjabat kepala daerah, Syarief menyerahkan kepada Mendagri.

"Itu wewenangnya menteri dalam negeri," katanya.

Demokrat mengingatkan, penunjukan penjabat kepala daerah ini harus netral karena jumlahnya begitu banyak. Di tahun 2022 akan ada 101 jabatan kepala daerah kosong, termasuk tujuh gubernur.

"Ini menjadi sorotan bagi Demokrat begitu banyak Pj yang akan ditunjuk dan itu sangat berbahaya bagi demokrasi," kata Syarief

Anggota Komisi I DPR RI ini menilai, tokoh yang ditunjuk harus dicek rekam jejaknya. Sebaiknya yang diangkat dari unsur PNS, bukan TNI-Polri.

"Itu harus transparan penjabat yang ditunjuk harus transparan dan betul-betul memiliki latar belakang yang betul-betul PNS tidak memiliki track record keberpihakan kepada partai-partai tertentu," tegasnya.

Kemendagri Jamin SDM Cukup

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irawan menjamin, sumber daya manusia (SDM) pemerintah cukup untuk mengisi 101 jabatan kepala daerah tersebut.

"SDM pemerintah sangat cukup," kata Benny kepada merdeka.com, Rabu (5/1).

Dia bercermin dari pengalaman Pilkada Serentak 2020. Pada saat itu, Pilkada digelar di 270 daerah.

"Kita pernah punya pengalaman pada Pilkada Serentak Tahun 2020, yang diselenggarakan di 270 daerah," katanya.

Benny juga merujuk UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam beleid tersebut diatur tentang pejabat yang berhak mengisi kekosongan kursi kepala daerah.

“Untuk Penjabat Gubernur akan diisi oleh pejabat Pimpinan Tinggi Madya. Sedangkan untuk penjabat Bupati/Walikota akan diisi oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,” kata Benny.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Demokrat Bocorkan Tokoh-Tokoh Cagub Jatim hingga NTT: Ada Anggota DPR hingga Eks Gubernur Petahana

Demokrat Bocorkan Tokoh-Tokoh Cagub Jatim hingga NTT: Ada Anggota DPR hingga Eks Gubernur Petahana

Partai Demokrat mulai memunculkan sejumlah nama yang akan diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjar Tutup Debat Capres: Rakyat Dikecewakan Pemimpin dan Lawan Politik Dinasti

Ganjar Tutup Debat Capres: Rakyat Dikecewakan Pemimpin dan Lawan Politik Dinasti

Ganjar mengatakan, rakyat Indonesia sudah sering dikecewakan oleh para pemimpinnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?

Baca Selengkapnya
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya

Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya

Pemilu merupakan penerapan nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis.

Baca Selengkapnya
Temui Pasukan Mberot, Ganjar: Masyarakat Mengekspresikan Diri Sesuai Hak Demokrasinya

Temui Pasukan Mberot, Ganjar: Masyarakat Mengekspresikan Diri Sesuai Hak Demokrasinya

Kesenian bantengan mencerminkan semangat kebersamaan dan gotong royong.

Baca Selengkapnya