Demokrat: Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
Merdeka.com - Hukum harusnya menjadi panglima di negeri ini. Tanpa hukum, ketertiban dan keadilan mustahil tercipta. Oleh karena itu, seorang pemimpin harus bisa menjunjung tinggi hukum dalam menjalankan kekuasaannya.
Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan, di era pemerintahan Joko Widodo, hukum tak lagi menjadi panglima di Indonesia. Karena, kini hukum justru telah menjadi alat kekuasaan untuk memenjarakan rakyat.
"Kenapa sekarang isu ketidakadilan muncul? Penyebabnya ternyata hukum sekarang tidak lagi dipergunakan untuk mengatur supaya baik. Tapi rezim ini menggunakan hukum untuk memenjarakan rakyat, dimanfaatkan untuk mengunci mulut-mulut orang yang kritis kepada kekuasaan," kata Ferdinand dalam acara Pojok Jubir 'Kemanakah Keadilan Hukum di Negeri Ini?' di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan, Senin (4/2).
Tak hanya digunakan untuk memenjarakan sosok yang kritis terhadap kekuasaan saja, lanjut Ferdinand, rezim ini juga menjadikan hukum sebagai alat untuk melindungi kawan.
"Kita lihat ada ketum parpol yang sudah dapat gelar tersangka atas tuduhan mengancam. Kasus itu bergulir dan kemudian lenyap setelah yang bersangkutan mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi. Inilah yang kita duga bagian dari obstruction of justice," ujarnya.
Diketahui, pada 23 Juni 2017 lalu, polisi menetapkan Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka. Bos MNC Grup itu jadi tersangka atas kasus ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Hary Tanoe juga sempat terbelit kasus mobile 8 di Kejaksaan. Dalam kasus itu, Hary sudah sempat dipanggil sebagai saksi beberapa kali.
Dalam rapat di Komisi III DPR 23 Januari 2019 lalu, Jaksa Agung Prasetyo pernah ditanya tentang perkembangan kasus itu. Prasetyo menegaskan, kasus itu tetap lanjut meskipun butuh pendalaman.
"Mengenai kasus Hary Tanoe berkaitan dengan Mobile 8, ini masih dalam proses penanganan dan memang di sini memerlukan satu pendalaman dan tidak mudah karena harus melibatkan banyak pihak," kata Prasetyo.
"Kasus ini tetap jalan, kita tidak pernah hentikan kasus ini. Hanya penanganan perlu waktu karena yang kita hadapi adalah hal berkaitan dengan perhitungan dan sebagainya, berkaitan dengan kerugian negara dan kita selalu berkoordinasi dengan pihak pajak tentang besaran dan kepastian jumlah pajak yang dituduhkan pengusaha ini," jelas Prasetyo.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi soal Rencana Bertemu Ketum Parpol: Kalau Memang Tidak Perlu, Kenapa Harus Ketemu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan akan bertemu ketua umum partai politik (parpol).
Baca SelengkapnyaJokowi Mau Jadi Jembatan Parpol, PDIP Singgung Demokrasi Turun ke Titik Nadir
Hasto menegaskan, Pemilu 2024 belum selesai. Saat ini, proses rekapitulasi suara masih dilakukan secara berjenjang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaBicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaJokowi Jawab Tudingan Kecurangan Pemilu 2024: Laporkan ke Bawaslu
Jokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaPSI: Dukungan Jokowi ke Capres dan Parpol Bukan Dosa, Hal Lazim di Dunia Politik
"Tidak masalah, tidak berdosa memberikan dukungan politik," kata Sekjen PSI
Baca SelengkapnyaJokowi: Jangan Teriak-Teriak Curang, Kalau Ada Bukti Langsung Bawa ke Bawaslu dan MK
Jokowi berujar, jika betul ada kecurangan maka bisa melaporkan ke Bawaslu atau nantinya bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya