Debat capres-cawapres di kampus terbentur UU Pemilu, Sandiaga usul di tempat netral
Merdeka.com - Cawapres Nomor Urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno menginginkan format baru debat capres-cawapres. Salah satu usulan debat itu tidak lagi mendatangkan pendukung dan dilaksanakan di kampus atau town hall dengan memilih lokasi netral.
"Salah satunya adalah town hall. Dipilih tempat netral. Beberapa kali Kadin (Kamar Dagang Industri, red) bikin di Djakarta Theater. Itu bagus. Yang diundang adalah orang-orang yang menyatakan dirinya netral," ujar Sandiaga di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Selasa (23/10).
Menurut Sandiaga, usulan debat format baru itu mencegah adanya perpecahan antar pendukung yang ikut menyaksikan. Hal itu berdasarkan pengalaman Sandiaga saat mengikuti debat Pilgub DKI pada 2017 lalu.
Ikuti berita Pemilu di Liputan6.com
"Selama ini debat yang terjadi pada 2014, 2017 itu kayak pertandingan bola. Para pendukung yel-yel dan saya merasakan sendiri di mana kami dirugikan, karena saya dan Pak Anies enggak bisa lihat waktu, dan beberapa kali kita mikrofon mati. Dan ini memunculkan perpecahan di level bawah dan saling meruncing. Debat itu harus bisa mengungkapkan gagasan kita," ujar Sandiaga.
Sandiaga sebetulnya ingin debat dilaksanakan di kampus seperti debat capres Amerika. Namun karena terbentur peraturan, maka dia menyerahkan pada KPU dan berharap dapat dilaksanakan di tempat netral.
"Debat di kampus sangat lazim di demokrasi yang lebih duluan dari kita, di Amerika, Eropa. Bukan hanya kandidat capres tapi juga caleg. Itu kampus menyediakan, mimbarnya debat yang memberikan pendidikan politik, tapi kan ada peraturan nggak boleh di kampus, nanti diserahkan pada otoritas bagaimana keputusannya," kata Sandiaga.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tak setuju dengan usulan pelaksanaan debat capres-cawapres bertempat di kampus. Debat di kampus ini diusulkan tim kampanye Prabowo-Sandi. Bawaslu beralasan karena kawasan pendidikan dilarang sebagai tempat kampanye.
Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, debat merupakan salah satu bentuk kampanye. Jika dilaksanakan di kampus, itu bertentangan dengan Pasal 280 huruf h UU Pemilu.
"Debat itu kan termasuk kampanye. Pasal 280 huruf h kan jelas peserta, tim kampanye, pelaksana dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Apa kemudian larangan ini tidak dikenakan terhadap penyelenggara dalam hal ini KPU? Tentu akan memberi hal yang menurut kami bertentangan (dengan) UU. Karena UU saja melarang. Berarti kita sebagai penyelenggara harus tunduk," jelasnya dihubungi Senin (22/10).
Dia menegaskan, dari segi tempat, pihaknya jelas melarang karena hal itu bertentangan dengan UU. Pasalnya saat debat juga menjadi ajang pasangan calon menyampaikan visi misi dan programnya sehingga unsur kampanye terpenuhi.
"Kita kan bekerja sesuai UU. Kalau UU masih seperti itu ya enggak boleh," tegasnya.
Bawaslu juga tak sepakat debat melibatkan kampus tertentu. Pasalnya itu menjadi tanggung jawab KPU, bukan lembaga lain.
"Debat kandidat sebagai bentuk kampanye itu dilakukan KPU, bukan institusi lain," imbuhnya.
Ratna menambahkan, yang dilarang ialah tempat atau lokasi debat. Jika pun KPU bekerja sama dengan pihak kampus, larangan itu akan gugur jika debat dilaksanakan di luar kampus.
"Sebenarnya yang dilarang tempatnya, semua orang punya hak pilih. Kalau ada inisiatif dilakukan di luar kampus tentu gugur larangan itu karena enggak di kampus. Kalau itu dalam bentuk kampanye, unsur kampanye ini kan dilakukan oleh peserta atau pihak yang ditunjuk peserta. Lalu menyampaikan visi misi, program atau citra diri, itu unsurnya. Tapi kalau diinisiasi oleh peserta atau tim kampanye di kampus, itu bagian dari kampanye," pungkasnya.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para akademisi dan pengamat politik berharap para capres tetap berdiri pada substansi masing-masing, pada debat ketiga Pilpres 2024, Minggu (7/1/2024).
Baca SelengkapnyaKPU memastikan format debat tidak akan ada yang berubah. Masih berdurasi 150 menit dengan enam segmen.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar meyakini pengalaman dimiliki Mahfud untuk menghadapi debat cawapres pada Jumat 22 Desember 2023 mendatang.
Baca SelengkapnyaEvaluasi itu dilakukan bersama tim sukses masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaDebat sudah berlangsung sebanyak tiga kali dan menjadi kesepakatan sampai debat terakhir.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi jika KPU telah mengubah format debat tanpa dihadiri pendukung atau penonton.
Baca SelengkapnyaKPU menambah durasi untuk segmen terakhir debat kelima Pilpres 2024, dari awalnya dua menit menjadi empat menit.
Baca SelengkapnyaMenurut Khoirunnisa, keberadaan pendukung dengan jumlah yang banyak justru membuat suasana di lokasi debat menjadi riuh.
Baca Selengkapnya