Dampingi Gibran Maju Pilkada, Teguh Mundur dari DPRD Kota Solo
Merdeka.com - Bakal calon wakil wali kota PDIP, Teguh Prakosa resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Solo. Pengunduran diri pasangan Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo itu dilakukan sebagai salah satu syarat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Surat pengunduran diri sudah diajukan oleh 28 Agustus 2020 lalu. Kami terima suratnya tersebut pada 1 September 2020," kata Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Kamis (3/9).
Teguh mengatakan, pihaknya sudah meneruskan surat pengunduran diri tersebut ke provinsi, karena kewenangan hal tersebut di provinsi. Pihaknya juga sudah minta tanda terima dari provinsi untuk dijadikan syarat ke KPU.
"Kalau tanda terima saja tidak cukup, kami akan mendesak pemerintah provinsi agar segera menerbitkan surat resmi terkait permohonan pengunduran diri Teguh Prakosa," ujarnya.
Menurutnya, masih ada waktu sampai KPU menetapkan sebagai calon. Terkait pengganti Teguh, Budi belum bisa menyampaikannya. Ia mengaku harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan pengurus DPC PDIP sebagai partai yang menaunginya.
Sebagaimana diketahui, Teguh saat ini merupakan anggota Komisi III DPRD Solo. Ia berangkat dari daerah pemilihan (dapil) Serengan-Pasar Kliwon. Menurut jumlah suara, nama Ety Isworo berpeluang menggantikan Ketua DPRD periode 2014-2019 itu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaPDIP tak ambil pusing dengan dukungan Luhut kepada Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPara calon kepala daerah bakal diusung PDI Perjuangan ditekankan mengenai ketaatan terhadap konstitusi, budi pekerti, serta santunnya kata dan perbuatan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya