Daftar 36 anggota DPR tak komitmen berantas korupsi versi ICW
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 36 nama calon anggota dewan yang diragukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Kriteria penilaian itu dilihat dari sepak terjang politikus tersebut selama berkiprah. Mereka yang terjerat korupsi, atau mereka yang namanya disebut dalam sidang kasus korupsi.
"Termasuk politikus yang pernah mengeluarkan pernyataan di media menyerang KPK atau berniat merevisi UU KPK yang berpotensi melemahkan KPK," kata peneliti ICW Donal Fariz dalam rilis yang diterima merdeka.com, Jumat (28/6).
Berikut 36 nama para politikus yang dinilai bermasalah itu:
1. Aziz Syamsuddin (Partai Golkar/Komisi III): Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM
2. Desmond Junaidi Mahesa (Gerindra/Komisi III): Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM
3. Herman Hery (PDI Perjuangan/Komisi III): Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM
4. Bambang Soesatyo (Golkar/Komisi III): Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM
5. Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat/mantan Komisi I): Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ibas kepada Yulianis dinilai oleh LPSK menghambat pemberantasan korupsi
6. Mahyudin (Golkar/ Komisi X): Disebut oleh saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan (16/1/1012) sebagai 'Pak Ketua' yang menerima sejumlah uang dari pembahasan Wisma Atlet
7. I Wayan Koster (PDI Perjuangan/Komisi X): Disebut oleh Saksi Lutfi Ardiansyah dalam persidangan tipikor (27/1/2012) menerima uang sebesar Rp 5 M dari Group Permain
8. Said Abdullah (PDI Perjuangan/Komisi VIII): Disebut oleh Yulianis dalam persidangan Tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama group permai
9. Mirwan Amir (Demokrat/Komisi I): Saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan menyebutkan peran ybs sebagai 'Ketua Besar' yang menerima uang dari proyek Wisma Atlet
10. Abdul Kadir Karding (PKB/Komisi VI): Disebut oleh Yulianis dalam persidangan Tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama group permai
11. Olly Dondokambey (PDI Perjuangan/Komisi XI): Disebut oleh Yulianis dalam persidangan Tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama group permai
12. Jhonny Allen Marbun (Demokrat/Komisi VII): Disebut oleh Abdul Hadi Jamal (tersangka kasus korupsi Pembangunan Dermaga dan Bandara Indonesia Timur) menerima uang Rp 1 M dalam proyek yang sama.
13. Ahmad Yani (PPP/ Komisi III): Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut .
14. Syarifuddin Suding (Hanura/Komisi III): Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
15. Nasir Djamil (PKS/Komisi III): Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
16. Idris Laena (Golkar/Komisi I): Melakukan pelanggaran etika (sedang) dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.
17. Achsanul Qosasih (Demokrat/Komisi XI): Melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.
18. Zulkifliemansyah (PKS/Komisi VII): Melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.
19. Ignatius Mulyono (Demokrat/Komisi II): Membantu pengurusan sertifikat Hambalang atas permintaan Anas Urbaningrum.
20. Nudirman Munir (Golkar/Komisi III): Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
21 Setya Novanto (Golkar/Komisi III): Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir setelah pertemuan dengan Setya Novanto.
22. Kahar Muzakir (Golkar/Komisi X): Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir.
23. Adang Darajatun (PKS/Komisi III): Tidak bersedia menyampaikan kepada KPK keberadaan istrinya (Nunun Nurbaiti) saat menjadi buronan kasus Travel Cheque.
24. Fahri Hamzah (PKS/Komisi VII): Mendorong pembubaran KPK
25. Ribka Tjiptaning (PDI Perjuangan/Komisi IX): Dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPR berupa larangan memimpin rapat panitia khusus atau panitia kerja di DPR terkait kasus ayat tembakau yang hilang dalam UU Kesehatan.
26. Pius Lustrilanang (Gerindra/Komisi IX): Ngotot dalam pembangunan gedung baru DPR.
27. Melchiar Marcus Mekeng (Golkar/Komisi XI): Disebut sebagai "Ketua Besar" dalam BBM antara Mindo Rosalina Manulang dan Anggelina Sondakh dalam kasus Wisma Atlet.
28. Muhammad Nasir (Demokrat/Komisi XI): Audit BPK menyebut nama Muhammad Nasir termaktub dalam akta kepemilikan PT. Anugerah Nusantara.
29. Vonny Anneke Panambunan (Gerindra/ Mantan Bupati Minahasa Utara): Mantan terpidana kasus korupsi bandara Loa Kulu di Kutai Kartanegara. Vonis 1,5 tahun penjara (Mei 2008).
30. Nazaruddin Sjamsuddin (PBB/Mantan Ketua KPU): Terpidana kasus korupsi dana taktis KPU dan Asuransi.
31. Sutan Bhatoegana (Demokrat/Komisi VII): Disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus Solar Home System (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh Terdakwa Kosasih Abas.
32. Marzuki Ali (Demokrat/Ketua DPR): Pernah menyampaikan wacana pembubaran KPK.
33. Priyo Budi Santoso (Golkar/Wakil Ketua DPR): Nama Priyo Budi S masuk dalam tuntutan JPU atas kasus Pengadaan Alquran dan Laboratorium yang menyeret Dendi Prasetya dan Zulkarnain Djabar.
34. Max sopacua (Demokrat/Komisi I): Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010) Menerima uang dari proyek pengadaan Alkes di Depkes sebesar 45 Juta
35. Charles Jonas Mesang (Golkar/Komisi IX): Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010) Menerima uang dari proyek pengadaan Alkes di Depkes sebesar 90 juta
36. H Achmad Farial (PPP/Komisi VII): Disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus Solar Home System (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh Terdakwa Kosasih Abas.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi nama acara tersebut Paku Integritas.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya