Cegah kasus Azirwan terulang, perlu RUU Etika Birokrasi
Merdeka.com - Mantan terpidana korupsi Azirwan diangkat menjadi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Riau. Pengakatan itu tidak bisa dipersolakan karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Karena di dalam PP itu mengatur PNS diperbolehkan, maka secara teknis prosedural sudah sesuai," ujar Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/10).
Meski secara teksni prosedural tidak menyalahi aturan, namun Agun menilai kebijakan pengaktifan kembali ini sudah mengabaikan ranah etika.
"Keputusan itu tidak mempertimbangkan aspek etika meski secara legalitas formalitasnya tidak menyalahi aturan,"tandas dia.
Oleh karena itu, Agun melihat perlunya mempercepat realisasi Rancangan Undang-undang tentang Etika Birokrasi.
"Saat dulu saya di Baleg, RUU Etika Pemerintahan ini pernah dibahas. Di dalamnya mengatur sebuah larangan dan kewajiban terhadap aparat negara yang terkena sanksi hukum. Ini yang harus didorong," kata Agun.
Dia menambahkan, jika etika birokrasi dikembangkan, maka pemerintah akan mendapatkan kepercayaan publik. "Kalau terus begini, etika birokrasi tidak dikembangkan, trust publik juga tidak akan terjadi kalau begini terus," tukas dia.
Di dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS itu mengatur soal penonaktifan kembali PNS jika masa hukumannya kurang dari empat tahun. Azirwan sendiri divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan penjara. Azirwan terbukti menyuap Al Amin terkait pembahasan alih fungsi hutan lindung di Bintan pada 2008.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaDipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN
FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Libatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo
Ratusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaRincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaPesan Menyentuh Jenderal Bintang Dua ke Warga Riau yang Mudik Lebaran: Jika Ngantuk Istirahat, Jangan Dipaksakan
Iqbal mengingatkan pemudik untuk berhati-hati dalam berkendara
Baca SelengkapnyaMengenal Suku Orang Laut, Penghuni Perairan Sumatra Timur yang Dulunya Dikenal Kawanan Perompak
Salah satu masyarakat asli Sumatra Timur yang kesehariannya hidup di perairan ini berperan dalam melestarikan kehidupan bahari.
Baca SelengkapnyaPetani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaPolisi Bersenjata Kawal Pelipatan Surat Suara Pemilu di Gudang Logistik Rohil
Pelipatan surat suara dilakukan oleh 259 orang. Proses pelipatan mulai dilakukan pada pukul 08.00 WIB.
Baca Selengkapnya