Capim Nyoman Wara Tolak Tanggapi Revisi UU KPK
Merdeka.com - Calon pimpinan KPK I Nyoman Wara menolak memberikan pandangan terkait revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Saat Nyoman menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III, diminta pendapat setuju atau tidaknya terhadap perubahan UU KPK.
Nyoman berkata, sebagai pimpinan KPK tidak dalam posisi untuk menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap revisi tersebut.
"Kalau menurut kami, kami tidak dalam, seharusnya pimpinan KPK tidak dalam setuju, tidak setuju terhadap revisi UU KPK," ujar Nyoman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Pernyataan tersebut berbeda dengan empat Capim KPK lain yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan berbarengan dengan Nyoman. Empat Capim sebelum Nyoman, memberikan pandangan setuju dan tidak setuju terhadap pasal dalam draf UU KPK. Kebanyakan sepakat dengan pemberian kewenangan untuk memberhentikan kasus alias mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3).
Nyoman menegaskan, siapapun yang menjadi pimpinan KPK harus taat terhadap UU KPK. Dia menjelaskan, yang memiliki kewenangan mengubah UU tersebut adalah DPR bersama pemerintah. Sebagai pelaksana UU, auditor BPK itu menyatakan akan taat undang-undang.
"Tetapi siapapun menjadi pimpinan KPK kewajiban menjalankan tugas dan wewenang yang ada di dalam UU KPK. Karena kewenangan untuk merevisi tidak merevisi ada di Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah. Boleh beri masukan boleh saja siapapun boleh beri masukan tentunya," ucapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaPenampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga
Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaMAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang
"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca SelengkapnyaKetua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres
Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca Selengkapnya