Bukti tak kuat, Fadli Zon imbau Polri SP3 kasus makar Rachmawati cs
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyarankan agar polisi menghentikan kasus makar yang dituduhkan kepada aktivis Rachmawati Soekarnoputri dan belasan tokoh lainnya. Masukan ini disampaikan setelah Fadli mendengar aduan Rachmawati dkk terkait kronologis, bukti-bukti dan keterangan yang membantah tudingan rencana makar pada 2 Desember 2016 lalu.
Dari penjelasan Rachmawati dan pendukungnya, Fadli menilai bukti dan tuduhan makar tidak cukup kuat sehingga polisi lebih baik memberhentikan proses hukum kasus tersebut.
"Saya termasuk yang berpendapat kalau itu tidak ada bukti yang nyata, kalau itu dugaan-dugaan, analogi, mimpi, bayangan, sebaiknya dihentikan saja perkara ini," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).
Menurutnya, rencana Rachmawati untuk menyampaikan petisi pengembalian UUD 1945 sebagai pedoman negara menggantikan UUD hasil amandemen sekarang ke MPR bukanlah tindakan makar. Fadli menilai jalur yang ditempuh belasan aktivis itu telah sesuai konstitusi.
"Apa yang mereka lakukan terbuka, dan melakukan konfrensi pers dan datang ke MPR, menurut saya itu saluran-saluran yang konstitusional. Tidak ada gerakan yang inkonstitusional," tegasnya.
Untuk itu, Waketum Partai Gerindra ini mengimbau kepolisian agar mengeluarkan SP3 terkait kasus makar yang disangkakan kepada Rachmawati dkk.
"Kami mengimbau kepada pihak kepolisian, dari aspirasi ini, kalau tidak ada, ya dihentikan. Jangan sampai ada abuse of power dan pelanggaran HAM," imbuhnya.
Fadli berjanji akan meneruskan aspirasi dan aduan Rachmawati dkk kepada Presiden, Polri dan Komisi III.
"Karena ini saya terima, saya akan meneruskan kepada pihak tertentu, kepada Kapolri, Presiden dan lain-lain dan juga pada Komisi III," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaRombongan Jenderal-Jenderal Polri Sambangi KPU saat Rekapitulasi Nasional, Ada Apa?
Fadil menyebut telah memproyeksikan akan adanya peningkatan eskalasi massa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaMahfud Dapat Laporan Tindakan Aparat yang Berlebihan: Perintah Presiden dan UU Harus Netral
Mahfud mengingatkan, TNI, Polri dan ASN harus betul-betul netral dari politik sesuai perintah undang-undang.
Baca SelengkapnyaRefleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca SelengkapnyaKapolri: Jika Pemilu Gagal, Bisa Terjadi Bencana Demografi dan Pembangunan Alami Kemunduran
Listyo mengatakan, pemilu kali ini berbeda dari sebelumnya, juga memiliki kompleksitas tersendiri karena dilaksanakan secara serentak.
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaProf Romli Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi: Mestinya Balas Surat Panggilan Dengan Materi Keberatan
Romli menolak saat diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL
Baca Selengkapnya