Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukan levelnya, Yusril ogah nyaleg

Bukan levelnya, Yusril ogah nyaleg Yusril. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Partai Bulan Bintang (PBB) menyerahkan Daftar Caleg Sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini. Namun, dari sekian banyak nama Caleg, Yusril Ihza Mahendra diakui tak maju mencalonkan diri menjadi wakil rakyat.

Sekjen PBB, B.M. Wibowo mengatakan, ketua Dewan Pembina PBB tersebut enggan maju sebagai Caleg pada Pemilu 2014. Menurut dia, Yusril mengaku tidak sepadan atau selevel jika mesti bersaing menjadi calon anggota legislatif.

"Pak Yusril enggak nyaleg. Mau jadi capres saja. Enggak level katanya," kata Wibowo disambut tawa wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (22/4).

Wibowo menambahkan, PBB tidak mau muluk-muluk menargetkan raihan kursi pada Pemilu mendatang. Dia mengatakan bakal membidik angka lima persen kursi parlemen.

Di saat bersamaan, PBB menyerahkan 41 boks DCS ke KPU. Boks tersebut diangkut menggunakan mobil truk dan diantar oleh para kader PBB. "Semua ada 41 kotak," ujar salah seorang kader PBB di KPU.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.

Baca Selengkapnya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Yusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam
Yusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam

Yusril tidak menampik, pada saat terjadinya perombakan kabinet namanya selalu disebut-sebut.

Baca Selengkapnya
Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.

Baca Selengkapnya
Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Yusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya