Besok, paripurna DPR masukkan revisi UU MD3 di Prolegnas 2014
Merdeka.com - Rapat konsultasi pengganti Bamus menyatakan akan membawa revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 ke paripurna. Dalam paripurna akan disahkan revisi UU MD3 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, agenda paripurna besok masukkan revisi UU MD3 ke prolegnas. Kemudian, menyatakan bahwa revisi UU MD3 ini menjadi usul insiatif DPR.
"Setelah itu pasti RUU akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga karena ini usulan DPR, maka kami menunggu DIM (Daftar Inventaris Masalah) dan surat presiden untuk tindak lanjuti masalah rencana UU MD3," kata Agus usai pimpin rapat konsultasi pengganti Bamus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/11)
Setelah Presiden Jokowi mengutus nama menteri untuk bahas revisi ini, lanjut Agus, pihaknya segera membentuk Pansus. Dia yakin revisi ini akan selesai pada 5 Desember nanti.
"Keinginan kami itu. Mudah-mudahan bisa selesai agar teman-teman bisa bersinergi dan laksanakan tugas dan fungsi DPR dengan sempurna," tegas dia.
Agus mengakui memang masih ada dua fraksi yakni Golkar dan PKS yang belum sepakat bulat dengan revisi ini. Akan tetapi, hal itu bukan menjadi halangan untuk segera membahas dan sahkan revisi UU MD3.
"Pendapat dan catatan semua akan ada lagi dalam pembahasan. Itu pasti ada catatan, hal-hal kurang pas akan muncul. Akan dibahas secara tuntas dalam pembahasan rencana UU itu sendiri," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari
ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnya