Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok, paripurna DPR masukkan revisi UU MD3 di Prolegnas 2014

Besok, paripurna DPR masukkan revisi UU MD3 di Prolegnas 2014 Ruang sidang paripurna. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Rapat konsultasi pengganti Bamus menyatakan akan membawa revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 ke paripurna. Dalam paripurna akan disahkan revisi UU MD3 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, agenda paripurna besok masukkan revisi UU MD3 ke prolegnas. Kemudian, menyatakan bahwa revisi UU MD3 ini menjadi usul insiatif DPR.

"Setelah itu pasti RUU akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga karena ini usulan DPR, maka kami menunggu DIM (Daftar Inventaris Masalah) dan surat presiden untuk tindak lanjuti masalah rencana UU MD3," kata Agus usai pimpin rapat konsultasi pengganti Bamus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/11)

Setelah Presiden Jokowi mengutus nama menteri untuk bahas revisi ini, lanjut Agus, pihaknya segera membentuk Pansus. Dia yakin revisi ini akan selesai pada 5 Desember nanti.

"Keinginan kami itu. Mudah-mudahan bisa selesai agar teman-teman bisa bersinergi dan laksanakan tugas dan fungsi DPR dengan sempurna," tegas dia.

Agus mengakui memang masih ada dua fraksi yakni Golkar dan PKS yang belum sepakat bulat dengan revisi ini. Akan tetapi, hal itu bukan menjadi halangan untuk segera membahas dan sahkan revisi UU MD3.

"Pendapat dan catatan semua akan ada lagi dalam pembahasan. Itu pasti ada catatan, hal-hal kurang pas akan muncul. Akan dibahas secara tuntas dalam pembahasan rencana UU itu sendiri," pungkasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI

15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI

74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari

Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari

ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya