Bawaslu tegaskan debat capres-cawapres di kampus bertentangan dengan UU Pemilu
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tak setuju dengan usulan pelaksanaan debat capres-cawapres bertempat di kampus. Debat di kampus ini diusulkan tim kampanye Prabowo-Sandi. Bawaslu beralasan karena kawasan pendidikan dilarang sebagai tempat kampanye.
Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, debat merupakan salah satu bentuk kampanye. Jika dilaksanakan di kampus, itu bertentangan dengan Pasal 280 huruf h UU Pemilu.
"Debat itu kan termasuk kampanye. Pasal 280 huruf h kan jelas peserta, tim kampanye, pelaksana dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Apa kemudian larangan ini tidak dikenakan terhadap penyelenggara dalam hal ini KPU? Tentu akan memberi hal yang menurut kami bertentangan (dengan) UU. Karena UU saja melarang. Berarti kita sebagai penyelenggara harus tunduk," jelasnya dihubungi Senin (22/10).
Dia menegaskan, dari segi tempat, pihaknya jelas melarang karena hal itu bertentangan dengan UU. Pasalnya saat debat juga menjadi ajang pasangan calon menyampaikan visi misi dan programnya sehingga unsur kampanye terpenuhi.
"Kita kan bekerja sesuai UU. Kalau UU masih seperti itu ya enggak boleh," tegasnya.
Bawaslu juga tak sepakat debat melibatkan kampus tertentu. Pasalnya itu menjadi tanggung jawab KPU, bukan lembaga lain.
"Debat kandidat sebagai bentuk kampanye itu dilakukan KPU, bukan institusi lain," imbuhnya.
Ratna menambahkan, yang dilarang ialah tempat atau lokasi debat. Jika pun KPU bekerja sama dengan pihak kampus, larangan itu akan gugur jika debat dilaksanakan di luar kampus.
"Sebenarnya yang dilarang tempatnya, semua orang punya hak pilih. Kalau ada inisiatif dilakukan di luar kampus tentu gugur larangan itu karena enggak di kampus. Kalau itu dalam bentuk kampanye, unsur kampanye ini kan dilakukan oleh peserta atau pihak yang ditunjuk peserta. Lalu menyampaikan visi misi, program atau citra diri, itu unsurnya. Tapi kalau diinisiasi oleh peserta atau tim kampanye di kampus, itu bagian dari kampanye," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaJelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk
Debat ini pada intinya dapat memaparkan visi dan misi perubahan yang digagasnya.
Baca SelengkapnyaDebat ke-3 Pilpres 2024, Akademisi Menilai Capres Tak Perlu Bermain Gimik Politik
Para akademisi dan pengamat politik berharap para capres tetap berdiri pada substansi masing-masing, pada debat ketiga Pilpres 2024, Minggu (7/1/2024).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Balasan Anies saat Kaesang Memuji Penampilannya Tawarkan Perubahan saat Debat Perdana
"Kalau ingin melanjutkan, pilih nomor 2. Kalau ingin perubahan, bisa pilih nomor 1," ujar Kaesang.
Baca SelengkapnyaAnies Bicara Penanganan Kesehatan: Debat Dulu Baru Ambil Keputusan, Bukan Keluar UU Baru Didebatkan
Anies mengaku akan mengubah fokus kesehatan dari kuratif menjadi promotif, preventif dan kuratif.
Baca SelengkapnyaDebat Ketiga Capres Bertema Pertahanan dan Hubungan Internasional, Kenali Istilah dan Singkatan Asing Berikut Ini
Debat ketiga capres dan cawapres itu digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 7 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJadwal Debat Cawapres Jumat 22 Desember, Ini Temanya
Debat akan berlangsung selama enam segmen dengan total durasi yaitu 120 menit.
Baca SelengkapnyaSaat Anies Buka Visi-Misi Debat Capres Pakai Bahasa Isyarat: Waktunya Perubahan
Anies Baswedan menggunakan bahasa isyarat saat memaparkan visi-misi di debat Capres kelima
Baca SelengkapnyaTegur Gibran, KPU Wanti-Wanti Capres dan Cawapres saat Debat Tak Provokasi Pendukung
KPU sudah menegur Gibran saat rapat evaluasi debat capres dan cawapres bersama tiga tim pasangan calon.
Baca Selengkapnya