Berkaca Sengketa Pilpres 2014, Alasan Tim Prabowo Minta Saksi Dilindungi
Merdeka.com - Anggota Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Nicholay Aprilindo berharap saksi yang dihadirkan pada sengketa gugatan Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Nicholay bercerita, pernah merasakan hal tidak mengenakan saat berjuang di MK pada 2014 silam untuk gugatan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Dia menuding kala itu banyak saksi yang tidak hadir di MK karena berada di bawah ancaman.
"Banyak saksi-saksi itu tidak dapat hadir dan tidak bersedia hadir karena memang berada di bawah ancaman dan juga tekanan. Ini fakta yang harus kita ungkapkan," kata Nicholay di Prabowo- Sandi Media Center, Jalan Sriwijaya I No 35, Jakarta Selatan, Senin (17/6).
Nicholay mengatakan, terdapat landasan hukum yang digunakan pihaknya untuk memastikan bila saksi yang akan dihadirkan mendapatkan jaminan hukum. Pihaknya pun telah berkonsultasi ke LPSK.
Kata dia, landasan hukum tersebut tertuang di pasal 28 huruf g Undang-Undang 1945 yang berbunyi soal hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Kemudian, ada landasan hukum lainnya yakni Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia. Serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang konvensi internasional hak-hak sipil dan politik. Landasan hukum itu digunakan pihaknya guna memastikan bahwa saksi dapat jaminan perlindungan dari LPSK.
"Inilah menjadi dasar kenapa kami meminta perlindungan saksi itu. Karena saksi-saksi adalah merupakan suatu alat bukti yang cukup signifikan yang dapat mengungkapkan berbagai kejadian berbagai tindakan yang terjadi pada saat pemilihan umum yang lalu baik itu pilpres maupun pileg khususnya di pilpres," tuturnya.
Nicholay mengungkapkan, bahwa wewenang LPSK untuk memberikan perlindungan adalah terhadap saksi yang berkepentingan di dalam kasus tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
"Sehingga tidak menutup kemungkinan untuk LPSK itu memberikan jaminan saksi bagi para saksi maupun korban sesuai dengan undang-undang," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPrabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima
Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN soal Prabowo Naik Pangkat: Rezim Omon-Omon, Enggak Karu-karuan
Kata dia, pemberian pangkat jenderal kehormatan yang diklaim sebagai apresiasi dari negara kepada menteri tersebut juga tidak tepat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu
Sebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaAnies Beri Nilai 11 dari 100 untuk Kinerja Prabowo di Pertahanan, Ini Alasannya
Kesejahteraan para prajurit TNI yang dinilai tidak diperhatikan.
Baca SelengkapnyaUngkapan Hati Titiek Soeharto Usai Prabowo Dinyatakan Menang Pilpres, Ini Doa yang Dipanjatkannya buat Mas Bowo
Kemenangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 sontak membuat Titiek Soeharto bahagia dan mengungkap isi hatinya.
Baca SelengkapnyaJelang Putusan, Tim Pembela Prabowo Yakin MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar dan Anies
Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024.
Baca Selengkapnya