Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bela Anies, PKS Sebut Bawaslu Tak Bisa Bedakan Sosialisasi dan Kampanye

Bela Anies, PKS Sebut Bawaslu Tak Bisa Bedakan Sosialisasi dan Kampanye Anies Baswedan di Sulawesi Selatan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai kegiatan safari politik Anies Baswedan merupakan tindakan kurang etis. Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi menanggapi pernyataan tersebut. Menurut Nabil, Bawaslu tak paham makna kampanye.

“Kami menilai bahwa pernyataan Bawaslu RI tersebut justru aneh dan kontraproduktif. Bawaslu perlu jelas membedakan mana sosialisasi dan mana kampanye,” kata Nabil pada wartawan, Jumat (16/12).

Di menyebut Bawaslu telah tendensius dan salah kaprah memaknai kampanye. “(Bawaslu) menduga pihak-pihak tertentu yang sedang mensosialisasikan diri atau parpolnya sebagai bentuk curi start kampanye adalah salah kaprah, bahkan cenderung tendensius,” ucapnya.

Padahal, Nabil menilai seharusnya Bawaslu mendorong pihak yang mempromosikan Pemilu 2024 seperti yang dilakukan Anies. “Seharusnya Bawaslu mendorong semua pihak untuk ikut proaktif mensosialisasikan hajatan Pemilu 2024 mendatang, terlebih kepada para elit politik, tokoh nasional serta parpol peserta Pemilu 2024. Jadi berikan ruang yang luas serta dan rambu-rambunya. Jangan malah sebaliknya,” ungkapnya.

Sementara itu, Jubir DPP PKS M. Kholid menyatakan Anies hanya menyapa masyarakat bukan berkampanye. Dia mengingatkan justru tokoh politik lain yang sibuk berkampanye namun tidak pernah ditegur Bawaslu.

“Seharusnya Bawaslu juga memperhatikan para pejabat publik yang sibuk urus pencapresan, bahkan kepala negara dan kepala pemerintahan yang sibuk untuk endorse Capres. Apakah itu etis?” Kata Kholid.

Sebelumnya, Bawaslu RI menilai kegiatan safari politik sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai seperti yang dilakukan Anies Baswedan merupakan tindakan kurang etis.

"Walaupun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil, namun ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis karena telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024," ujar anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.

Puadi menyampaikan Bawaslu menilai publik telah mengetahui Anies merupakan bakal calon presiden yang akan diusung gabungan partai tertentu. Dengan demikian, aktivitas safari politiknya dapat dimaknai sebagai aktivitas mengampanyekan atau setidaknya mensosialisasikan diri sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024, terutama dalam rangka meningkatkan elektabilitas pada Pemilu 2024.

"Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi pada pemilu," ucap Puadi yang dikutip dari Antara.

Dia menambahkan safari politik pada hakikatnya bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai politik dan calon presiden yang akan mereka usung. Dengan demikian, tindakan para calon yang hendak mensosialisasikan diri sebagai calon presiden sah-sah saja untuk dilakukan selama ditempuh melalui cara-cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurut Bawaslu, semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye atau sosialisasi diri dalam bentuk apa pun karena saat ini bukan merupakan waktu untuk berkampanye.

Puadi mengatakan saat ini setiap orang diwajibkan untuk memberikan pendidikan politik dan menciptakan iklim politik yang sejuk dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Kalau hendak melakukan kampanye sesungguhnya UU Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden pada masa kampanye," ujar dia.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu

Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Ini Balasan Anies saat Kaesang Memuji Penampilannya Tawarkan Perubahan saat Debat Perdana
Ini Balasan Anies saat Kaesang Memuji Penampilannya Tawarkan Perubahan saat Debat Perdana

"Kalau ingin melanjutkan, pilih nomor 2. Kalau ingin perubahan, bisa pilih nomor 1," ujar Kaesang.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya