Beban Penyelenggara Pemilu 2024 Berat, Puskapol UI Usul Jeda Pemilu dan Pilkada
Merdeka.com - Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah mengatakan pertimbangan terkait urgensi jeda antara jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 yang menjadi kewenangan KPU perlu didasarkan pada refleksi penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Kita harus melihat lagi refleksi dari pelaksanaan Pemilu 2019. Ada beban pada penyelenggara yang sangat besar dan kompleks," kata Hurriyah saat menjadi narasumber dalam diskusi publik Pusat Studi Konstitusi (PusaKo) Fakultas Hukum Universitas Andalas bertajuk "Tarik Ulur Penentuan Jadwal Pemilu, Apakah KPU Masih Independen?" dilansir Antara, Rabu (3/11).
Menurutnya, penyelenggaraan Pemilu 2019 yang berlangsung dalam satu hari dengan menyatukan pemilu presiden dan pemilu legislatif, yaitu pemilihan anggota DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota merupakan hal yang berat bagi penyelenggara, apalagi bila jeda jadwal Pemilu 2024 berdekatan dengan Pilkada 2024.
Hurriyah menyarankan penentuan jeda antara jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 sepatutnya mempertimbangkan kesiapan dari tahapan ke tahapan pemilihan dan memperhatikan seluruh kepentingan stakeholder, mulai dari peserta pemilu hingga pemilih.
Jeda tersebut, tambahnya, sebaiknya mempertimbangkan pula kemampuan pemilih untuk mendapatkan informasi yang cukup, baik itu terkait sosialisasi pemilihan maupun kampanye-kampanye dari para calon.
"Pengalaman di 2019 lalu, misalnya, ketika pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) dilakukan secara bersamaan saja, ada konsekuensi di mana isu-isu yang muncul di pileg menjadi hilang dan terserap konsentrasinya di pilpres saja,” ucap Hurriyah.
Ia pun memaparkan bahwa sejauh ini terdapat dua opsi jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pertama, pemilu diselenggarakan pada 21 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024. Kedua, pemilu diselenggarakan pada 15 Mei 2024 dan pilkada pada 19 Februari 2025.
Dengan demikian, ia menekankan, diperlukan pertimbangan yang matang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan jeda di antara jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 untuk menunjang kelancaran dan kualitas demokrasi yang baik.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Tahapan Mencoblos di TPS
Pemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaKapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca Selengkapnya