Bawaslu Wacanakan Calon Petahana Harus Mundur di Pilkada 2020
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilih Umum (Bawaslu) Abhan, menyoroti aturan calon kepala daerah petahana yang hanya cuti jika kembali maju di Pilkada 2020. Menurut Abhan, aturan tersebut tidak sebanding dengan caleg.
"Soal aturan cuti bagi pertahana, ini memang di sisi lain ada ketidaksamaan antara pertahana dengan jabatan misal DPR, DPRD. Sama-sama bupati, wali kota itu jabatan politis juga. Kenapa misal kalau di DPRD kalau anggota DPRD Provinsi kabupaten kota ketika mau nyalon itu harus mundur," ujar Abhan di Media Center Bawaslu, Selasa (15/10).
"Sementara incumbent atau petahana tidak mundur, cukup dengan hanya cuti ketika sudah penetapan," sambungnya.
Menurutnya, aturan calon kepala daerah petahana hanya cuti harus dikaji ulang. Abhan khawatir terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana jika tidak mengundurkan diri.
"Bagi jajaran pengawas akan lebih mudah pengawasan kalau sama-sama dua-duanya harus mundur. Jadi tidak ada potensi abuse of power, penyalahgunaan bagi petahana dan sebagainya," ujar Abhan.
"Jadi memang ada semacam yang satu merasa enggak adil, yang satu harus mundur, yang satu cukup cuti sama-sama jabatan politisi. Itu yang saya kira harus dikaji kembali di UU (Pilkada) 10 tahun 2016," tandasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Panggilan Bawaslu, Gibran Pilih Ngantor
Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi panggilan Bawaslu terkait
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaAHY soal Wacana Hak Angket Pemilu 2024: Tak Usah Prasangka soal Kecurangan
AHY menyebut isu kecurangan memang selalu ada usai pelaksanaan Pemilu.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaBerani-beraninya Perwira Berpangkat Iptu Tiba-tiba Berhentikan Jenderal Bintang 2 Polri, Ada Apa?
Di tengah-tengah aktivitasnya, Kapolda DIY tiba-tiba diberhentikan sosok perwira berpangkat Iptu.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaCara Memperbesar Payudara dengan Tangan, Lakukan Pijatan Khusus
Memperbesar payudara bisa dengan cara alami yaitu pijatan dan olahraga.
Baca Selengkapnya