Bawaslu Minta DPR Revisi UU Pilkada, Larang Mantan Napi Jadi Calon Kepala Daerah
Merdeka.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta DPR merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dia ingin revisi UU tersebut memuat larangan bagi mantan napi korupsi menjadi calon kepala daerah.
Rahmat yakin DPR bisa melakukan revisi UU Pilkada dalam waktu cepat bahkan sebelum tahun 2020. Dia lalu membandingkan cepatnya proses revisi UU KPK di DPR.
"Revisi UU KPK saja cepat, masa ini enggak bisa. Itu tergantung kemauan aja, mau apa enggak," kata Rahmat dalam diskusi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/10).
Rahmat menjelaskan idealnya pelarangan bagi mantan napi korupsi menjadi calon kepala daerah diatur dalam UU bukan PKPU.
"Ya yang mengatur itu harusnya UU. Kan enggak bisa pengaturan norma dalam PKPU," ucapnya.
"Makanya kita minta DPR merevisi," sambungnya.
Sebagai informasi, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Dalam revisi tersebut, KPU menambahkan syarat untuk para calon.
Seseorang yang memiliki catatan melanggar kesusilaan dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pelanggar yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina. Tidak ada larangan bagi mantan napi korupsi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024
Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaBawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca Selengkapnya