Bawaslu larang pejabat negara jadi timses di Pilkada
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan supaya pejabat yang terlibat dalam Pilkada DKI 2017 segera mundur dari jabatannya. Hal itu melanggar Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada.
Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan, tidak peduli siapapun pejabatnya, jika aktif ikut kampanye di pilkada, maka harus mundur dari jabatannya. "Pejabat negara tak diperbolehkan untuk menjadi tim sukses salah satu pasangan calon dalam Pilkada," kata Nasrullah.
Hal itu menjawab pernyataan Nusron Wahid yang tidak mempermasalahkan jika keikutsertaannya dalam Pilkada DKI meski masih menjabat sebagai Kepala Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
"Undang-undang telah jelas mengatur pejabat negara dilarang membuat keputusan apa pun yang sifatnya menguntungkan atau merugikan calon tertentu. Dilarang di Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada," jelas Nasrullah.
Sejumlah pihak pun mengusulkan agar Nusron cuti, atau bahkan mengundurkan diri sebagai Ketua BNP2TKI bila pimpin tim pemenangan bagi Ahok. Bila tidak mau cuti atau mundur, Nusron diminta tidak ikut tim sukses. Namun, dia bergeming atas suara-suara itu.
Sebagai pembantu Presiden, kata Nasrullah, tentu Bawaslu akan melaporkannya kepada Presiden, jika Nusron masih ngotot belum mau mundur dari BNP2TKI.
"Kami akan diskusikan lebih dulu. Di sinilah nanti kami akan mengambil beberapa langkah-langkah di internal. Bisa saja diserahkan pada pejabat berwenang, kalau dia menteri. Kami akan melaporkan ke Pak Presiden, ini ada pejabat negara rangkap jabatan," jelasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024
Pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya21 Januari: Peringatan Hari Pelukan Nasional, Berikut Sejarah dan Tujuannya
Hari Pelukan Nasional dirayakan setiap tahun pada tanggal 21 Januari.
Baca SelengkapnyaPemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen
Meski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.
Baca Selengkapnya