Bawaslu Garut Setop Empat Laporan Dugaan Politik Uang di Pemilu 2019
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut menghentikan empat dari tujuh kasus pidana Pemilu 2019. Sedangkan tiga kasus lainnya terkait politik uang dan hitungan perolehan suara terus ditindaklanjuti.
Komisioner Bawaslu Garut, Asep Nurjaman menyebut bahwa keempat kasus yang dihentikan kaitannya dengan politik uang. Keempat kasus tersebut dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur syarat formil dan materil.
"Untuk empat laporan dugaan pelanggaran pemilu yang kaitannya dengan politik uang disimpulkan oleh Gakkumdu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Empat laporan yang dihentikan itu adalah yang terjadi di Kecamatan Karangpawitan dan Cihurip," kata Asep kepada wartawan, Senin (13/5).
Sedangkan tiga kasus sisanya, kata Asep, saat ini masih proses klarifikasi yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait. Ketiga kasus pelanggaran itu sendiri adalah tentang politik uang di Kecamatan Bungbulang dan Cisurupan.
"Ada juga laporan dugaan penambahan dan pengurangan suara di Kecamatan Bayongbong. Dan seluruhnya masih proses klarifikasi sebelum akhirnya ditindaklanjuti bersama di sentra Gakkumdu dan diputus memenuhi syarat formil dan materil atau tidak," jelasnya.
Hasil klarifikasi sendiri, menurutnya, akan menjadi bahan kajian dan pertimbangan sebelum dilakukan pembahasan kedua. Dia juga mengungkapkan ketiga kasus tersebut adalah sisa dari tujuh laporan kasus dugaan pidana pemilu yang sudah ditangani Bawaslu Garut.
Dia menyebut diantara orang yang dimintai klarifikasi pada kasus dugaan politik uang di wilayah Kecamatan Bungbulang adalah Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ade Ginanjar. Ade sendiri sudah diperiksa pada Kamis (9/5) sore di kantor Bawaslu dan dicecar 15 pertanyaan.
Disebutnya, Ade dimintai klarifikasi terkait dugaan politik uang sebelum hari pencoblosan di Kecamatan Bungbulang. "Ada 15 pertanyaan yang ditanyakan terkait yang Bungbulang," ungkapnya.
Ade Ginanjar merupakan politikus senior Partai Golkar yang saat ini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019. Dalam Pemilu 2019, Ade menjadi Caleg dari Partai Golkar untuk DPRD Provinsi Jawa Barat dan berhasil meraih 103.772 suara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaBahwa terduga mengaku rutin membagikan uang kepada masyarakat setempat terutama saat Jumat Legi.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca Selengkapnya"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani
Baca SelengkapnyaDengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara
Baca SelengkapnyaBerkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Baca SelengkapnyaBawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Semarang memproses dua pelanggaran pemilu Caleg berupa money politic di Kecamatan Tembalang dan Kecamata
Baca Selengkapnya