Bawaslu dan masyarakat sipil deklarasi tolak politik uang & SARA di Pilkada Serentak
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bersama masyarakat sipil menolak serba serbi politik uang dan politisasi SARA. Komitmen itu dideklarasikan di panggung besar di halaman hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/4/) siang.
Ketua Umum Bawaslu Abhan mengatakan, deklarasi ini sebelumnya diawali dengan konsolidasi dan merumuskan berbagai hal terkait tolak politik uang, penghinaan, hasutan dan adu domba.
"Kemudian pagi ini dilakukan action deklarasi. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi masyarakat sipil yang telah menggagas sebuah deklarasi politik uang, penghinaan, dan adu domba," kata Abhan di lokasi.
Kepala Bagian Sosialisasi Bawaslu Feizal Rachman menuturkan, deklarasi anti politik uang dan SARA ini diharapkan menjadi sejarah awal dan titik balik guna menghadapi Pilkada dan Pilpres dengan bersih.
"Kita mulai dari hari Kamis malam sampai tadi malam sehingga rumusan ini bukan hanya dibuat Bawaslu tapi disiapkan seluruh elemen masyarakat yang hadir," ujar Feizal.
Deklarasi dibacakan serentak di atas panggung. Setiap organisasi masyarakat sipil yang hadir kompak memakai kaos dan topi hitam bertuliskan 'Deklarasi Tolak Lawan Politik Uang & Politisasi Sara'.
Deklarasi ini dibacakan serentak oleh masyarakat sipil yang terdiri dari organisasi kemasyarakatan, pegiat Pemilu, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, Lembaga survei, Provider platform, dan Lembaga riset.
Berikut isi deklarasi Bawaslu yang dibacakan serentak:
Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang, Penghinaan, Penghasutan Serta Adu Domba Dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019
Pilkada dan Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat. Kerakyatan dalam Pemilu adalah suatu kondisi di mana pemilih menjadi jantung dari proses pengambilan kebijakan publik. Prosedur dalam penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu menjadi sistem yang mendukung penguatan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kedaulatan rakyat.
Upaya untuk menjadikan Pemilu sepenuhnya milik rakyat mendapatkan banyak tantangan. Di antaranya adalah maraknya politik uang, ujaran kebencian, dan kasus-kasus penghinaan, penghasutan, dan adu domba yang dilakukan oleh aktor-aktor politik untuk kepentingan kemenangan. Padahal undang-undang telah secara tegas melarang politik uang, dan kampanye pemilu yang bermuatan menghina, menghasut dan mengadu domba untuk kepentingan memengaruhi pemilih.
Untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam negara kesatuan Republik Indonesia, serta tegaknya pilkada dan pemilu yang berintegritas, maka Kami, pemangku kepentingan (stakeholder) kepemiluan dari unsur masyarakat menyatakan:
1. Menolak dan melawan politik uang dan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba dalam penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.
2. Melawan intimidasi, ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks) karena mengurangi kualitas dan integritas penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu.
3. Mendorong partai politik, pasangan calon dan tim kampanye agar tidak melakukan politik uang dan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba dalam memengaruhi pilihan pemilih.
4. Mengajak seluruh pemilih menggunakan momentum Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 untuk menjamin pelayanan hak pilih, menghormati keberagaman, mendewasakan politik kerakyatan dan membangun kontrak sosial antara pemilih dengan partai politik dan kandidat.
5. Mendukung Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pengawasan dan penindakan secara akuntabel terhadap pelanggaran politik uang dan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba, sekaligus meningkatkan pengetahuan serta kesadaran masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
6. Mendorong jurnalisme damai, adil, dan menjunjung etika jurnalistik dalam pemberitaan media massa untuk melawan politik uang dan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba.
7. Mendukung Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan sinergi dan kolaborasi pengawasan partisipatif dengan pemangku kepentingan (stakeholder) kepemiluan untuk melakukan sosialisasi dan kampanye bersih tanpa praktik politik uang dan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba.
Reporter: Moch HarunsyahSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBahwa terduga mengaku rutin membagikan uang kepada masyarakat setempat terutama saat Jumat Legi.
Baca SelengkapnyaBawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaPresiden menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan upaya-upaya intervensi untuk menstabilkan harga beras
Baca SelengkapnyaMelakukan penukaran uang dipinggir jalan berisiko merugikan masyarakat atas potensi peredaran uang palsu.
Baca SelengkapnyaBerkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Baca SelengkapnyaAnggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaBeras dalam kemasan kantong plastik ukuran 5 kilogram itu merupakan cadangan beras pemerintah untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan.
Baca Selengkapnya