Bawa bukti fotokopi, kubu Ical diserang kuasa hukum Agung Laksono
Merdeka.com - Dalam agenda jawaban gugatan oleh Golkar Kubu Munas Ancol (Agung Laksono) yang dijadwalkan hari ini (18/5) di PN Jakarta Utara, Kuasa Hukum Agung Laksono Victor Nadapdap menyatakan, bukti yang diajukan kubu Munas Bali (Ical) dalam gugatan provisi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa minggu lalu hanya fotokopi.
"Ternyata bukti yang diajukan semuanya hanya fotokopi," ujar Victor di PN Jakarta Utara, Senin (18/5)
Dengan adanya bukti yang berupa foto kopi, Victor menegaskan bahwa bukti yang diajukan kubu Ical tersebut yang melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra pada persidangan sebelumnya harus ditolak.
"Tidak mempunyai nilai pembuktian. Buktinya juga fotokopi dan harus ditolak," tegasnya.
Mendengar penjelasan Victor, Hakim Ketua Lilik Mulyadi memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum kubu Ical untuk menanggapi keberatan yang disampaikan oleh tergugat. Kuasa hukum Ical yang diwakili oleh Deny Auliya pun menyatakan keberatan dan menolak jawaban yang disampaikan oleh tim kuasa hukum kubu Agung.
"Pada prinsipnya kami tetap keberatan. Kami menolak apa yang disampaikan tergugat satu sampai tergugat tiga," ujar Deny.
"Jadi menolak ya," timpal hakim ketua Lilik Mulyadi.
Selanjutnya sampai saat ini Hakim memanggil kedua kubu untuk memeriksa berkas berkas yang terkait kasus antara kedua belah kubu.
Sebelumnya, Kubu Ical mengajukan gugatan supaya kubu Agung Laksono tidak beraktivitas yang mengatasnamakan DPP Partai Golkar dan mengembalikan fungsi Munas Riau tahun 2009 lalu. Kubu Ical pun menyatakan bahwa Kubu Agung dan Menkum HAM melanggar hukum mengatasnamakan Golkar.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaIa menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaTermasuk mengangkat isu Patung Yesus yang sebenarnya telah dibahas dan telah diselesaikan oleh unsur Forkopimda dan para tokoh di Intan Jaya.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya