Batas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK, Gibran Kembali Tegaskan Belum Cukup Umur
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat batas usia capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Sebab, dalam pasal tersebut, batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun.
Dukungan PSI ini diwujudkan dengan menguji Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Kamis (9/3) lalu.
Jika gugatan tersebut dikabulkan, peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal calon wakil presiden 2024 terbuka lebar. Termasuk jika berpasangan dengan bacapres Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Menanggapi hal tersebut, Gibran merespons santai. Ia mengaku tidak memikirkan pilpres dan memilih fokus untuk Kota Solo.
"Saya nggak mikir ke situ, takono PSI (tanya ke PSI)," ujar Gibran, Rabu (24/5).
Gibran mengaku menyerahkan hal tersebut ke masyarakat. Menurutnya, ia bukan dalam kapasitas untuk menyetujui atau tidak menyetujui gugatan partai besutan Giring Ganesha.
"Tergantung warga ya, nek misal umur muda-muda dipilih ya tergantung warga. Saya tidak ngikutin beritanya," ujar dia.
Saat kunjungan Giring Ganesha bersama keluarga Jumat pekan di balai kota, menurutnya, tidak membahas persoalan gugatan. Giring hanya memberi kabar jika istrinya Cynthia Riza akan maju dalam pileg di Dapil V Jateng, yang meliputi wilayah Solo.
"Ora (tidak bahas usia cawapres), kemarin Giring dan Cynthia bicara soal tahi lalat. Mereka berdua habis operasi tahi lalat," canda putra pertama Presiden Joko Widodo.
Pada kesempatan sebelumnya, Gibran juga menyampaikan jika usianya yang baru menginjak 34 tahun, tidak cukup untuk menjadi cawapres.
"Umur saya belum cukup, wis tak jawab, sudah tanya yang lain saja, umur belum cukup," pungkasnya.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Terbaru Debat Pilpres: Capres-Cawapres Tak Boleh Bertanya Pakai Singkatan
KPU menyebut, aturan ini dikeluarkan demi menghindari polemik berkelanjutan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaGibran Minta Maaf Usai Dianggap ‘Kompor’ saat Debat Capres
Aksi Gibran mengompori pendukungnya untuk bersorak terjadi pada segmen keempat debat capres.
Baca SelengkapnyaRespons PSI Kemungkinan Jokowi, Gibran dan Kaesang Kampanye Bareng
Sampai saat ini Jokowi belum pernah mengumumkan akan mendukung parpol atau capres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Tegur Gibran usai Bakar Semangat Pendukung di Debat Capres, TKN: Kita Tidak Lakukan Lagi
KPU menegur Cawapres Gibran atas aksinya membakar semangat pendukung saat Debat Capres perdana.
Baca SelengkapnyaKisah 3 Karyawan Satu Kantor Beda Pilihan Capres Cawapres 2024, Sering Adu Argumen tapi Tidak Bermusuhan
Tak jarang mereka saling mengejek capres cawapres pilihan temannya, tapi tidak pernah berujung pertengkaran
Baca Selengkapnya8 Kriteria Capres Keuskupan Agung Medan: Bersih dari Pelanggaran HAM
Surat itu berisi sejumlah kriteria yang diharapkan dapat menjadi tuntunan bagi jemaat dalam memilih calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaEtika Gibran saat Debat Cawapres Dipersoalkan, PSI: Itu Dia Apa Adanya
Raja Juli pun menyindir etika capres nomor urut 1, Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaAda Pelanggaran Etik di MK dan KPU Terkait Pencalonan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaMengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca Selengkapnya