Banyak penolakan, revisi UU MD3 ditunda masuk Prolegnas 2014
Merdeka.com - Rapat paripurna DPR menunda memasukkan revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 ke Prolegnas 2014. Sejumlah anggota DPR tidak setuju jika revisi ini dilakukan dengan terburu-buru dan menabrak aturan.
Politikus PPP Dimyati Natakusumah salah satu yang tidak setuju revisi dilakukan dengan menabrak UU. Menurut dia, Prolegnas 2014 sudah tidak ada lagi setelah berakhirnya massa jabatan DPR periode 2009-2014 pada 30 September lalu.
Kemudian, dia juga mengingatkan jika putusan MK harus diikuti dalam pembahasan UU MD3. Bahwa DPD harus dilibatkan dalam proses pembahasan revisi UU MD3.
"Terkait putusan MK, DPD ikut membahas tapi memang tidak memutuskan, jangan menghilangkan frasa tersebut karena sudah putusan MK," kata Dimyati di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/11).
UU yang dimaksud adalah UU No 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan. MK memutuskan jika dalam pembuatan, perubahan dan pembentukan UU DPD harus diikutkan dalam pembahasan. "Sudah jelas UU No 12 Tahun 2011 terkait ayat dua yang digunakan harus diperdebatkan asas aspiratif keterbukaan tidak bisa UU dibahas parsial," terang dia.
Menurut dia, tidak bisa DPR dan pemerintah sewenang-wenang mengubah UU. Meski sekalipun UU itu menyangkut internal DPR. "Nanti harus dilakukan harmonisasi pembulatan, naskah akademik, draft RUU-nya mana? Tiba-tiba disodorkan di paripurna untuk disetujui," terang dia.
Karena banyaknya penolakan dalam paripurna, pimpinan DPR Fahri Hamzah memutuskan untuk menunda masukkan nama Prolegnas 2014 dan usulan revisi ini adalah inisiatif DPR juga ditunda. Pembahasan ini dilanjutkan dalan rapat konsultasi pengganti Bamus yang dihadiri oleh pimpinan fraksi-fraksi.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dijadwalkan akan Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kantor KPU Jayapura Malah Digeruduk Massa
Massa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnya