Banyak KTP bodong, Eggi Sudjana terancam batal jadi cagub Jatim
Merdeka.com - Langkah pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur lewat jalur independen, Eggi Sudjana-Mohammad Sihat maju dalam Pilgub Jawa Timur terancam kandas. Sebab, berdasarkan verifikasi faktual syarat dukungan 3 persen dari jumlah pemilih di Jatim yang dimiliki kedua pasangan tersebut banyak tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut anggota Bawaslu Jawa Timur, Andreas Pardede, dari sekitar 1.130.000 dukungan berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang sudah dihitung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, banyak ditemukan kesalahan administrasi ketika dikirim ke KPU kabupaten/kota. Tak urung, syarat dukungan itupun dianggap tidak sah.
Menurut Andreas, data temuan tersebut diketahui dari laporan Panwaslu di beberapa daerah di Jawa Timur. "Setidaknya sudah ada dua Panwaslu yakni di Nganjuk dan Tulungagung yang melaporkan adanya ketidakcocokan berkas surat dukungan dengan fotokopi KTP, dan nama pasangan pendamping Eggi Sudjana tidak sama, yakni Edy Prasetyo (cawagub lama) tapi ditandatangani oleh M Sihat (cawagub baru)," ungkap Andreas, Selasa (23/4).
Andreas menyayangkan kinerja KPU Jawa Timur yang amburadul. Mestinya, kata dia, sebelum berkas dukungan calon independen dikirim ke KPU kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi faktual, KPU Jawa Timur melakukan verifikasi administrasi terlebih dulu, agar dokumen yang harus diverifikasi faktual tidak amburadul.
"Ini malah sebaliknya. KPU Jatim tidak melakukan verifikasi administrasi terlebih dahulu antara surat dukungan dengan fotokopi KTP sebelum didistribusikan ke daerah, sehingga tidak nyasar. Sebab belum tentu kesalahan administrasi itu, bukan berarti orangnya tidak ada atau tidak mendukung," terang Andreas.
Pihaknya juga khawatir, jika kesalahan administrasi itu langsung divonis tidak memenuhi syarat (TMS) atau dicoret sebelum dilakukan verifikasi faktual. Karena jika kekhawatiran itu terjadi, tentu si calon akan dirugikan dan bisa terancam tidak lolos.
"Karena itu, Bawaslu dalam waktu dekat juga akan mengundang KPU Jatim untuk dimintai klarifikasi. Kalau kami sih berharap dilakukan perbaikan administrasi terlebih dulu sebelum dilakukan verifikasi faktual. Kalau tidak, lalu kerja KPU Jatim apa, masak hanya menghitung saja? Kalau sejak awal tidak memenuhi syarat ya seharusnya tak usah dikirim untuk dilakukan verifikasi faktual," sindir Andreas.
Sementara Ketua KPU Jawa Timur, Andry Dewanto Achmad menyatakan, pihaknya tidak mau disalahkan atas amburadulnya pengiriman berkas dokumen surat dukungan dan fotokopi KTP yang tidak sama tersebut. Alasannya, KPU tidak berhak mengutak-atik berkas dukungan yang diberikan pasangan calon independen berdasarkan pada pengelompokan. Menurutnya, tugas KPU hanya menghitung apakah jumlah dukungan sudah memenuhi persyaratan minimal dukungan atau tidak.
"Kalau ada surat dukungan tidak sama dengan fotokopi KTP, itu salah si calon sendiri. Dan kalau itu ada, maka berkas dukungan itu langsung kita nyatakan TMS," tegas Andry Dewanto.
Andry mengungkapkan, surat pernyataan dukungan dan fotokopi KTP yang dikirim pasangan Eggi-Sihat pada 11 April lalu itu, distaples dalam satu berkas dokumen yang dibuat berdasarkan per desa atau kelurahan, dan bila ternyata dari dukungan itu ada lampiran KTP dari daerah lain, petugas di lapangan akan langsung menyatakan tidak sah.
"Jangankan itu, bila ada surat pernyataan dukungan tidak disertai materai pun langsung dinyatakan TMS, karena materai adalah bukti legalitas," ungkap alumnus Unibraw Malang ini.
Tapi, pihaknya tetap akan memberikan kesempatan pada pihak bersangkutan untuk melakukan perbaikan. Dan dalam perbaikannya, pihak Eggi harus mengganti dengan dua kali lipat dari KTP dukungan yang telah dinyatakan TMS. "Kalau ternyata ditemukan ada 1.000 KTP dukungan TMS, maka yang calon bersangkutan harus mengganti dengan 2.000 KTP dukungan baru," tandas Andry
Pada 11 April lalu, Eggi-Sihat telah menyerahkan 1,2 juta fotokopi KTP ke KPU sebagai prasyarat dukungan untuk maju sebagai cagub dan cawagub Jatim. Jumlah KTP yang dibawa Eggi-Sihat ini rupanya melebihi syarat jumlah dukungan yang ditetapkan, yaitu minimal mengantongi 1.118.096 dukungan dari minimal 19 kabupaten/kota se-Jawa Timur.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.
Baca SelengkapnyaKata-Kata Awal Bulan April, Bijak dan Optimis
Berbagai kutipan dapat membuka sudut pandang baru dalam melihat kesempatan dan peluang di masa depan.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaFOTO: Mengintip Pelipatan 2.436.059 Surat Suara Pilpres 2024 di Kawasan Industri Pulogadung, KPU Jaktim Targetkan Rampung 17 Januari
Kegiatan ini meliputi penyortiran, melipat hingga pemeriksaan kondisi kertas suara agar terhindar dari cacat fisik.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaCatat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca Selengkapnya