Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banyak anggota DPR tak tahu isi draf revisi UU KPK, ini kata PDIP

Banyak anggota DPR tak tahu isi draf revisi UU KPK, ini kata PDIP Hendrawan Supratikno. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Dua politikus PPP Arwani Thomafi dan Aditya Mufti Arifin merupakan dua anggota DPR yang membubuhkan tandatangan menyetujui usulan revisi UU KPK. Namun, keduanya bakal mencabut tandatangan itu karena tidak diberikan draf revisi UU KPK yang membuat keduanya tak mengetahui isi dari revisi tersebut.

Menanggapi hal ini, anggota Fraksi PDIP Hendrawan Soepratikno justru heran dengan sikap dua politikus PPP itu. Sebab, kata dia, keduanya bukan merupakan anggota DPR yang rajin yang tak mengetahui segala hal yang terjadi di pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Mungkin yang ditanya orang yang tidak tepat yang ditugaskan fraksinya yang menanganinya. Tanyanya anggota Baleg harus yang rajin juga. Anda tahulah anggota Baleg yang tetap itu seperti apa," katanya saat ditemui di Ruang Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10).

Hendrawan menjelaskan usulan revisi UU KPK bukanlah sebuah barang baru. Sebab, beberapa bulan yang lalu seluruh fraksi telah menyetujui UU KPK direvisinya. Sehingga, dia mengklaim tidak mungkin fraksi lain tidak mengetahui isi draf tersebut.

"Gini, wacana revisi UU KPK itu kan sudah lama. Berlangsung lama sejak Februari tahun 2015. Kemudian puncaknya pada paripurna 23 Juli 2015. Yang memutuskan RUU revisi UU KPK itu menjadi RUU prioritas Prolegnas," ujarnya.

Seperti diketahui, politikus PPP Aditya Mufti Arifin merupakan salah satu anggota DPR yang ikut menandatangani usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, dia tak setuju dengan isi pasal 5 dalam draf tersebut yang tertulis mengatur masa berlaku KPK hanya berumur 12 tahun semenjak undang-undang disahkan.

"Kami setuju UU KPK direvisi tapi kami tidak setuju dengan RUU yang diajukan, terkait dengan pembatasan 12 tahun KPK dan kewenangan yang dibatasi kami sangat tidak setuju," kata Aditya saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (9/10).

Aditya menjelaskan dia menandatangani usulan revisi tersebut dikarenakan hanya sebatas setuju merevisi UU yang diperuntukkan untuk menguatkan lembaga KPK. Saat itu, dia tidak tahu isi pasal per pasal yang dianggap melemahkan KPK. Sebab, dia menandatangani dua hari sebelum rapat di Baleg atau saat draf tersebut beredar di awak media.

"Jadi draf itu diserahkan pada hari saat pleno Baleg, sedangkan kami menandatangani setuju untuk direvisi itu dua hari sebelumnya, dan pada saat itu belum disampaikan draf RUU hanya naskah pengantar untuk revisi UU," jelasnya.

Dikarenakan tidak menyetujui isi dari pasal per pasal tersebut, Anggota Komisi III DPR ini pun siap mencabut tandatangannya.

"Siap saja mencabut tandatangan apabila tidak ada komitmen dari kawan-kawan untuk lebih menguatkan KPK," ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh koleganya Arwani Thomafi yang juga siap mencabut tandatangannya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru

Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru

Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya