Baleg minta Komisi III tarik draf revisi UU KPK
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta agar Komisi III DPR menarik kembali draf revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Baleg DPR Iqnatius Mulyono mengatakan, jika Komisi III tidak menarik draf tersebut, maka Baleg DPR akan mengadakan rapat internal untuk melakukan pembahasan terkait usulan revisi UU KPK itu.
"Kita harapkan Komisi III menarik draf itu, kalau tidak menarik kita adakan rapat pleno, apakah nanti dihentikan atau menolak," kata Iqnatius kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (2/10).
Rencananya, dalam waktu dekat ini Baleg DPR akan memutuskan apakah usulan komisi III itu akan dilanjutkan atau akan dihentikan. "Ini kita sudah meminta kepada fraksi-fraksi menyatakan pendapat. Harapan kita minggu ini," jelas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Dijelaskannya, terdapat beberapa poin yang harus dihapus karena dianggap akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
"Pemilikan KPK terhadap penyidik independen itu harus dimasukkan. Penuntutan itu dihapus itu melemahkan dia (KPK), penyadapan itu melemahkan dia," tuturnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya