Baleg DPR Ungkap Alasan RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly dan DPD membahas evaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.
Pada rapat tersebut, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditarik dari prioritas.
"Komisi VIII meminta penarikan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Ini alasannya karena masih menunggu pengesahan RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi," kata Supratman dalam rapat yang disiarkan secara daring, Kamis (2/7).
Belum disahkannya RUU KUHP, menurutnya, menjadi alasan Komisi VIII menarik RUU PKS. "Jadi itu alasannya kenapa komisi VIII menarik RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual," ucapnya.
Meski demikian, dia berharap RUU PKS dapat dimasukkan untuk dibahas kembali saat RUU KUHP sudah disahkan. "Kita berharap nanti setelah RUU KUHP diselesaikan antara pemerintah dan Komisi III, maka RUU Kekerasan Seksual ini akan kita masukkan lagi dalam program legislasi nasional," ungkap dia.
Mendengar penjelasan Supratman, anggota Baleg dari F-PDIP Diah Pitaloka menyatakan bahwa pimpinan DPR sudah menyetujui RUU PKS diserahkan dan dibahas Baleg. Oleh karena itu, Komisi VIII bukan lagi pengusul dan tidak bisa menarik usulan.
"Nah berarti tertanggal 5 Mei 2020, itu (RUU PKS) sudah tidak menjadi usulan komisi VIII kembali. Mohon segera disesuaikan menjadi usulan Baleg," ucapnya.
Supratman menjawab bahwa semua keputusan harus lewat paripurna bukan hanya keputusan pimpinan saja. "Tidak boleh kemudian pimpinan menyerahkan langsung kepada badan legislasi, harus lewat paripurna karena ini hasil keputusan paripurna," tutup politikus Partai Gerindra itu.
Komisi VIII DPR memilih untuk menarik Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi membenarkan, penarikan RUU PKS merupakan permintaan dari Komisi VIII berdasarkan hasil rapat bersama Baleg.
"Ya itu hak Komisi VIII. Nah, pimpinan Komisi VIII menyatakan menarik RUU PKS dari daftar prolegnas prioritas,” ujar Baidowi saat dihubungi merdeka.com
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya