Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bakumham Golkar Nilai Loyalis Bamsoet Gagal Paham dalam Terjemahkan AD ART

Bakumham Golkar Nilai Loyalis Bamsoet Gagal Paham dalam Terjemahkan AD ART Rapimnas Golkar. ©2019 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Internal Partai Golkar jelang Munas yang akan digelar 3-6 Desember 2019 di Jakarta semakin memanas. Beberapa loyalis Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuding Panitia Pengarah (SC) Munas X Partai Golkar dan kubu Airlangga Hartarto melanggar AD/ART terkait Mekanisme Pemilihan Ketum Golkar.

Wakil Ketua Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) DPP Partai Golkar, Muslim Jaya ButarButar memaparkan, mekanisme tersebut sudah sesuai dengan ketentuan AD/ART Partai Golkar.

"Jika dibaca secara seksama Pasal 12 ayat (4) Huruf a Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar terkait syarat–syarat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat secara tegas disebutkan bahwa syarat menjadi ketua umum adalah pernah menjadi Pengurus Partai Golkar tingkat Pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat Provinsi dan atau pernah menjadi pengurus Pusat Organisasi pendiri dan yang didirikan selama 1 periode penuh," jelas Muslim Jaya, Jumat (29/11).

"Dan didukung oleh minimal 30 persen pemegang hak suara," tambah dia.

Muslim Jaya memaparkan, kalimat yang menyebutkan pernah menjadi pengurus pusat dan/atau tingkat provinsi, Organisasi Pendiri dan didirikan, tentunya mesti dibuktikan dengan dokumen tertulis.

"Bagaimana bisa mengetahui seseorang pernah menjadi pengurus tingkat pusat dan/atau daerah, organisasi pendiri dan dirikan, serta calon ketua umum tersebut didukung 30 % pemegang hak suara tentu dibuktikan dengan dukungan secara tertulis," kata Muslim Jaya.

Menurut Muslim Jaya, jika dikaitkan dengan Pasal 50 dalam Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar tentang pemilihan pimpinan Partai yang dimaksud dengan pemilihan ketua umum dilaksanakan secara langsung oleh peserta musyawarah dimana pemilihan dilaksanakan melalui tahapan penjaringan, pencalonan dan pemilihan, maka kedudukan Pasal 12 dalam ART tentang syarat menjadi ketua Umum Partai Golkar khususnya ayat 4 huruf a, terutama 30 % syarat dukungan pemegang hak suara ditempatkan pada tahap pencalonan ketua umum bukan pada pemilihan ketua umum.

"Pemilihan ketua umum dilakukan secara langsung tanpa diwakilkan kepada orang lain. Sehingga demikian sama sekali Panitia Pengarah (SC) tidak melakukan pelanggaran AD/ART apalagi disebut melakukan perbuatan melanggar hukum. Tidak ada satupun pasal yang dilanggar Panitia Pengarah (SC) dalam draft rancangan Panitia Pengarah seluruhnya akan dimintakan persetujuan oleh Peserta Munas X Partai Golkar sebagai forum tertinggi Partai Golkar," tutur Muslim Jaya.

Seperti diketahui, Ketua Penyelenggara Munas Golkar, Melchias Markus Mekeng, membantah 30 persen suara dukungan menjadi syarat administratif pendaftaran bakal calon ketua umum. Mekeng menekankan, akan menerima semua kader Golkar yang mendaftar hingga tanggal 2 Desember.

Mekeng menjelaskan, tahapan selanjutnya berada di tangan peserta Munas alias pemilik suara di Golkar dari pengurus DPD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, hingga ormas sayap Golkar.

"Jadi, terima saja semua yang mau terima, yang mau mendaftar, nanti peserta itu maunya mana. Mau cuma satu yang punya dukungan atau semua itu dipilih dulu, siapa yang sudah lolos 30 (persen), biar peserta yang memutuskan," ujar Mekeng di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (28/11).

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran

Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya
Golkar Tidak Keberatan Jika Ada Partai Baru Bergabung dengan Koalisi Prabowo

Golkar Tidak Keberatan Jika Ada Partai Baru Bergabung dengan Koalisi Prabowo

Kendati demikian, Golkar mengaku tak mengetahui siapa partai politik yang akan bergabung dengan KIM.

Baca Selengkapnya
Politisi Golkar Minta Senior di Partai Tak Main Isu Percepatan Munas Gembosi Airlangga

Politisi Golkar Minta Senior di Partai Tak Main Isu Percepatan Munas Gembosi Airlangga

Apalagi isu tersebut berkembang bahwa ada sekelompok orang yang mendorong percepatan Munas Golkar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Golkar Siapkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Bobby Nasution di Sumut, dan Khofifah Cagub Jatim

Golkar Siapkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Bobby Nasution di Sumut, dan Khofifah Cagub Jatim

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah memberi penugasan kepada sejumlah figur untuk mengemban tugas sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Dorong Prabowo Rangkul Kubu Ganjar, Bamsoet Golkar: Kita Tidak Butuh Oposisi

Dorong Prabowo Rangkul Kubu Ganjar, Bamsoet Golkar: Kita Tidak Butuh Oposisi

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menilai, pemerintahan ke depan tidak membutuhkan oposisi.

Baca Selengkapnya
Golkar Ungkap Alasan Tak Lanjutkan Bahas RUU Masyarakat Adat

Golkar Ungkap Alasan Tak Lanjutkan Bahas RUU Masyarakat Adat

Padahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir

Baca Selengkapnya
Jagoan Golkar untuk Pilkada DKI 2024: Ridwan Kamil, Ahmed Zaki Hingga Erwin Aksa

Jagoan Golkar untuk Pilkada DKI 2024: Ridwan Kamil, Ahmed Zaki Hingga Erwin Aksa

Penunjukan tersebut setalah Golkar mengumpulkan 1.064 kadernya.

Baca Selengkapnya
Waketum Pastikan Munas Golkar di Luar Desember 2024 Inkonstitusional

Waketum Pastikan Munas Golkar di Luar Desember 2024 Inkonstitusional

Seluruh kader Partai Golkar diminta untuk taat kepada AD/ART.

Baca Selengkapnya
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta

Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta

Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.

Baca Selengkapnya