Bahas persiapan Pemilu, KPU datangi hakim MK
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membicarakan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2014 yang tinggal satu tahun lagi. Tujuannya, agar ada persamaan persepsi antara KPU dengan MK terutama terkait perselisihan hasil pemilu yang dipastikan sangat mungkin terjadi.
"Pertemuan ini dalam rangka untuk penyamaan beberapa hal tentang proses dan hasil pemilu nanti," ujar juru bicara MK Akil Mochtar di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (13/2).
Akil mengatakan, pertemuan ini lebih banyak membicarakan persiapan apabila nanti terdapat sengketa pemilu. "Lebih kepada persiapan dalam mengantisipasi soal pemilu legislatif dan presiden," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Manik membenarkan pernyataan Akil. Menurut dia, kemungkinan adanya sengketa hasil pemilu harus diantisipasi sejak dini.
"Target kami dalam penyelenggaraan pemilu kalau bisa tidak usak sampai ke MK. Sehingga kami bisa menyatakan kalau kinerja KPU sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Husni.
Selain itu, Husni berharap, banyaknya sengketa hasil pilkada dapat berkurang dengan adanya pertemuan ini. "Kami ingin sengketa yang mungkin masuk ke sini berkurang," pungkas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaBerikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnya