Audiensi dengan KPU, MK Tegaskan Putusannya Setara Undang-undang
Merdeka.com - Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan hasil audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa putusan MK setara dengan Undang-undang. Menurut Wahyu pesan tersebut sangat jelas disampaikan oleh pihak MK yang diwakili oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
"Hasil pertemuannya adalah Yang Mulia Hakim Konstitusi menyatakan bahwa putusan MK itu setara dengan undang-undang, sehingga semua lembaga negara dan semua warga negara, wajib untuk mematuhinya, jadi itu yang kami tangkap," ujar Wahyu di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (22/11) seperti dikutip Antara.
Pada Senin (23/7) Mahkamah Konstitusi melalui putusannya bernomor 30/PUU-XVI/2018 menegaskan bahwa anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.
Hal ini menunjukkan bila masih ada pengurus partai politik yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD, maka hal itu sama saja dengan melanggar undang-undang.
"Sejak selesai diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, putusan MK jelas mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam kesempatan yang sama.
Terkait dengan audiensi tersebut, KPU meminta pertemuan audiensi dengan MK terkait dengan syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019. Selain dengan MK, KPU juga meminta audiensi dengan Mahkamah Agung.
"Kami juga telah bersurat selain kepada MK juga kepada MA untuk melakukan hal yang sama yaitu beraudiensi terkait dengan hal yang sama," tutur Wahyu.
Kendati demikian, MA belum memberikan respon terhadap permintaan KPU untuk melakukan audiensi tersebut.
Wahyu menjelaskan KPU ingin memiliki perspektif yang lebih utuh terkait dengan putusan pencalonan anggota DPD. "Supaya dalam pengambilan keputusan final nanti KPU punya dasar yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan secara utuh," tukas Wahyu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaSebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaMG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca Selengkapnya