ASN Tangsel Diingatkan Tak Berikan KTP Dukung Calon Independen di Pilkada 2020
Merdeka.com - Aparatur Sipil Negara Kota Tangerang Selatan, diminta tetap menjaga netralitasnya dalam ajang pemilihan umum walikota Tangsel tahun 2020 mendatang.
Para ASN, tidak hanya dilarang ikut mendukung dengan berkampanye langsung, tapi juga tidak memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberikan sebagai syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Sebelumnya diberitakan, calon walikota jalur independen di Tangsel wajib mengantongi 71.143 pemilih. Namun, penyertaan KTP dukungan ini tidak boleh berasal dari ASN.
Badan Pengawas Pemilu Kota Tangsel M. Acep menerangkan, pemberian dukungan kepada pasangan calon independen berupa KTP adalah pelanggaran.
"KTP ASN itu tidak bisa dipakai untuk memenuhi syarat dukungan pasangan calon," tegas Acep, Senin (4/11).
Diutarakannya, dalam undang-undang ASN jelas, menyebutkan netralitas ASN dalam ajang pemilu dan Pemilukada.
"Jadi, tidak hanya secara fisik saja ASN itu tidak boleh menyatakan dukungan, tapi pemberian KTP untuk mendukung paslon perseorangan yang maju di Pilkada. Apalagi dalam waktu dekat ini, masuk dalam tahap pendaftaran pasangan calon jalur perseorangan. Maka itu kita ingatkan," ucap dia.
Menurutnya, jika nantinya dalam verifikasi dukungan ditemukan ada KTP ASN, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terhadap selembar dukungan tersebut.
"Dan sanksi ASN itu akan kita serahkan kepada Komisi ASN. Karena kami hanya sebatas menyatakan dukungan itu TMS atau memenuhi syarat," kata dia.
Acep menambahkan, pelarangan dukungan oleh ASN bukan hanya ditujukan bagi calon perseorangan, tetapi juga kepada calon yang maju melalui jalur partai politik.
"Jangan sampai nantinya kami temukan ada pernyataan tertulis dari ASN untuk mendukung calon tertentu. Kami akan tegas dalam hal penindakan terhadap semua jenis pelanggaran," ucap dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, ini Alasan Bung Karno Pilih Tanggal 17 Agustus Untuk Proklamasikan Kemerdekaan RI
Kenapa tidak memilih tanggal lain? Ini penjelasan lengkapnya.
Baca Selengkapnya16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini
Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaAwas! PNS Tidak Netral Saat Pemilu Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Mutasi
Mengingat dalam waktu dekat akan ada pemilihan umum mulai dari pilpres, pileg dan pilkada serentak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar Ajak Rakyat Terlibat Usut Kecurangan Pemilu: Kembalikan Indonesia ke Jalur Demokrasi
Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud mengajak partisipasi rakyat Indonesia mengungkap kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaTes Seleksi CPNS 2024 Digelar Bulan Mei, Cek Dulu Syarat Sebelum Mendaftar
Saat ini, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian negara (BKN) sedang bergerak cepat untuk membahas pelaksanaan pengadaan ASN tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTimses 02: Anak Muda Tentukan Kemajuan Bangsa, Jangan Golput
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Azanil Kelana mengatakan, masa depan Indonesia berada di tangan anak-anak muda.
Baca SelengkapnyaRatusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaPemudik Tiba di Sumsel Diprediksi Mulai H-5, Angkutan Barang Dilarang Melintas
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS memperkirakan arus mudik dimulai 5 April 2024 dan arus balik mulai 14 April 2024.
Baca Selengkapnya