Apresiasi Tiga Hakim MK yang Dissenting Opinion, PSI: Mereka Jernih dan Objektif
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi tiga hakim yang melakukan dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya soal perbedaan kewajiban verifikasi faktual peserta pemilu.
“Kami sangat menghargai dissenting opinion dari tiga hakim tersebut, menjadi pertanda bahwa majelis hakim juga tidak bulat bersepakat. Ada tiga, dari tujuh hakim, yang menerima logika hukum kami. Tiga hakim tersebut telah melihat persoalan secara jernih dan objektif,” kata Ketua Umum DPP PSI Giring Ganesha dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/9).
Tiga hakim MK tersebut adalah Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih.
“Tiga hakim konstitusi itu dengan tepat mengajukan argumentasi bahwa terbuka kemungkinan perbedaan antara data administratif dengan hasil verifikasi faktual, baik soal jumlah anggota maupun soal akurasi kepengurusan di setiap daerah. Selain itu, verifikasi faktual harus dilakukan tanpa kecuali karena adanya pemekaran dan pembentukan daerah baru,” ungkap Giring.
Untuk diketahui. PSI menggugat UU Pemilu terkait ketentuan verifikasi faktual hanya diberlakukan bagi partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD.
“Inti permohonan PSI sangat rasional dan proporsional. Kami memohon perlakuan yang sama, partai parlemen dan partai non-parlemen seharusnya menjalani verifikasi faktual. Perlakuan diskriminatif jelas inkonstitusional. Hanya tiga hakim MK ini yang konsisten dengan keputusan MK pada 2017 dan 2018 tentang persamaan kewajiban semua partai untuk diverifikasi,” jelas Giring.
Permohonan judicial review yang diajukan PSI ditolak MK, pekan ini. Dalam permohonannya, PSI meminta agar semua parpol harus mengikuti proses verifikasi oleh KPU guna ikut Pemilu 2024.
MK Tolak Gugatan PSI
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia. Dalam perkara tersebut, tiga orang hakim MK, yakni Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 64/PUU-XX/2022 di Jakarta, Rabu (31/8).
Pada bagian pokok permohonan yang dibacakan langsung oleh Hakim Manahan M.P. Sitompul menyatakan pemohon mendalilkan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inskonstitusionalitas.
Kepada mahkamah, pemohon menyampaikan sejumlah argumentasi, di antaranya verifikasi administrasi tidak menjamin kebenaran dan kesesuaian data sehingga seluruh partai politik tanpa terkecuali perlu dicek kebenaran serta kesesuaian persyaratan sebagai partai calon peserta pemilu melalui verifikasi faktual.
Menurut pemohon, apabila verifikasi faktual tidak dilakukan, KPU hanya mengandalkan kebenaran dan keakuratan dokumen yang diserahkan partai politik berdasarkan kejujuran dan integritas dari partai politik yang bersangkutan.
Sedangkan faktanya, menurut pemohon, dalam verifikasi faktual masih ditemukan data fiktif terkait keanggotaan, kepengurusan maupun kantor partai politik.
Atas beberapa alasan yang disampaikan kepada MK, pemohon memohon agar menyatakan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah berubah makna berdasarkan putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal itu sepanjang tidak dimaknai seluruh partai politik, yakni yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan sudah lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019. Berikutnya partai politik baru wajib lolos verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU.
Namun, upaya gugatan pengujian undang-undang yang dilayangkan oleh PSI ke MK ditolak secara keseluruhan oleh mahkamah.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaJaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024
Dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lonjakan Suara PSI Capai 3,13 Persen Dinilai Tak Masuk Akal
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mempertanyakan penyebab suara PSI yang dalam enam hari terakhir mengalami lonjakan drastis
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaBicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaSurvei LSI: Ternyata Prabowo Didukung 34,8% Suara PDIP, 53,5% Suara NasDem, 47% Suara PKB
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyampaikan, suara para pemilih sesuai basis partai politik nyatanya terpecah.
Baca SelengkapnyaPDIP: Jokowi Mungkin Akan Punya Legacy Hilangkan PPP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto khawatir dengan tidak lolosnya PPP ke Senayan, karena tidak memenuhi parlementary threshold 4 persen.
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024
Baca Selengkapnya