Anggota DPR sebut pernikahan berkaitan dengan persoalan spiritual
Merdeka.com - Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay berharap semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi mengenai pernikahan beda agama. Lantaran, ia yakin keputusan tersebut telah melalui proses pemeriksaan materi perkara secara mendalam.
Selain itu, para hakim tentu telah mendengar pendapat para ahli dan juga saksi-saksi yang dinilai terkait secara langsung dengan persoalan tersebut.
"Saya sependapat dengan argumen hakim yang menyebutkan bahwa pernikahan tidak saja menyangkut persoalan administratif kenegaraan, tetapi juga berkaitan dengan persoalan spiritual dan sosial," kata Saleh melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/6).
Bahkan, kata dia, persoalan spiritual sangat dominan dalam pernikahan. Itulah sebabnya, banyak agama yang menyebut bahwa pernikahan adalah peristiwa sakral. Karena itu, peristiwa tersebut harus dilakukan sesuai dengan tuntunan dan pedoman agama-agama yang dianut oleh warga negara.
"Faktanya, hampir semua agama menolak pernikahan beda agama. Kalau dipaksakan membolehkan nikah beda agama, dikhawatirkan justru akan mengganggu keyakinan umat beragama. Membela HAM, tidak boleh mengganggu HAM orang lain," kata politikus PAN ini.
Selama ini, diketahui nikah beda agama tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, Saleh menilai tidak ada persoalan sosial yang kelihatan menonjol.
Bahkan, isu legalisasi nikah beda agama justru menimbulkan kontroversi dan perdebatan. Karena itu, posisi MK dalam menolak nikah beda agama sudah tepat dan sesuai dengan keinginan mayoritas masyarakat.
"Saya kira dalam memutus perkara, MK selalu melihat berbagai hal secara holistik. Termasuk pandangan dan masukan dari masyarakat. Karena setelah diputus, putusannya final dan mengikat. Ini konsekuensi yuridis membawa perkara ini ke MK," tukasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi (judicial review) mengenai perkawinan beda agama yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Permohonan uji materi yang teregister 68/PUU-XII/2014 dimohonkan mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum UI. Dalam UU tersebut, dicantumkan mengenai syarat sahnya perkawinan terkait kawin beda agama.
"Mahkamah menyatakan menolak sepenuhnya permohonan pemohon," ujar ketua majelis hakim konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat, (18/6).
Dalam pertimbangannya, sembilan hakim MK menilai, negara berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum kehidupan bersama dalam tali ikatan perkawinan. Secara khusus negara berperan untuk memberikan perlindungan untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang merupakan wujud dan jaminan keberlangsungan hidup manusia.
Namun demikian, hakim konstitusi menilai keabsahan sebuah perkawinan beda agama tetap dalam wilayah agama itu sendiri. Negara dalam hal ini hanya bertindak sebagai pengesah administratif.
"Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata tetapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan UU menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara," lanjut Arief.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segala Persiapan Sudah Siap, Pernikahan Ini Berujung Gagal karena Diterjang Banjir
Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, perumpamaan ini seolah pas dengan kemalangan yang dihadapi pasangan pengantin di Demak.
Baca SelengkapnyaHubungannya Tak Direstui, Begini Kisah Cinta Beda Agama Ayah dan Ibu Bung Karno yang Berujung Kawin Lari
Tanpa kenekatan mereka berdua, tidak akan lahir bapak proklamator Indonesia.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos
Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaPernikahan Perwira Polisi Begitu Istimewa, Kehadiran Jenderal dan Jajaran Bikin Meriah Pelaminan
Resepsi pernikahan ini berlangsung dengan penuh keistimewaan. Sebab telah dihadiri oleh jenderal dan para jajarannya.
Baca SelengkapnyaPuan Singgung Anak Muda di Harlah PPP: Mau dari Keluarga Siapapun, Namanya Menghormati Itu yang Utama
Ketua DPP Puan Maharani meyakini masa depan bangsa ada di tangan anak muda yang bertanggungjawab dan memiliki etika.
Baca SelengkapnyaPKS Kritik Rencana Menag Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama: Ahistoris dan Bisa Picu Disharmoni
HNW menjelaskan, rencana tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemuda di Serang Curi Uang Nenek untuk Biaya Nikah, Ujungnya Ditangkap Polisi dan Ditolak Pacar
Selain harus mendekam di penjara, pelaku juga gagal menikahi kekasihnya karena akan menikah dengan laki-laki lain.
Baca Selengkapnya