Aliansi Advokat: Pencapresan Jokowi langgar peraturan
Merdeka.com - Tim Aliansi Advokat Merah Putih (AAMP) menyebut terpilihnya Jokowi sebagai presiden dalam Pilpres 2014 tidak memenuhi persyaratan. Sebab, pencapresan Jokowi telah menabrak Pasal 7 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Hal itu diungkapkan Ketua AAMP, Suhardi Somomoeljono saat jumpa pers di sebuah rumah makan di bilangan Sudirman, Jakarta Pusat. Menurutnya, pertemuan antara Jokowi yang meminta izin sebagai capres kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga tidak resmi.
"Padahal di situ jelas tertulis Gubernur atau kepala daerah lainnya yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden secara resmi dan tertulis. Tetapi pada tanggal 13 Mei 2014 itu Jokowi hanya ketemu Presiden SBY untuk menjadi presiden dan tidak membawa izin resmi dan surat dukungan dari partai pengusung. Jadi dia ke Istana sebagai manusia pribadi dan bukan kepala daerah yang membawa surat dukungan menjadi capres dari partai pengusung. Jadi ini yang belum bisa diterima," kata Suhardi di lokasi, Rabu (20/8).
Suhardi menambahkan, pencapresan Jokowi juga melanggar PP No 14 Tahun 2009 Pasal 19 Ayat 1,2 dan 3. Pada peraturan itu menyebutkan, kepala daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai capres atau cawapres harus mengajukan permohonan izin kepada presiden, serta harus menyampaikan surat permohonan izin kepada presiden paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan ke KPU.
"Nah kemarin itu faktanya Jokowi mendaftarkan diri sebagai capres pada tanggal 19 Mei 2014. Sedangkan dia ketemu presiden tanggal 13 Mei dan itu pun tidak membawa surat rekomendasi dari partai pengusung. Jadi itu tidak sah bila merujuk pada peraturan pemerintah tersebut," jelasnya.
Permasalahan ini, kata Suhardi, sudah dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat mekanisme prosedural terkait syarat pencapresan Jokowi. Dirinya juga membantah bila pelaporan ini dianggap lebih condong ke salah satu pasangan capres dan cawapres tertentu.
"Kami ini kelompok profesional. Laporan ini sudah dilakukan sejak 6 Juni ke PTUN. Jadi tidak ada kaitannya. Gugatan tersebut telah didaftarkan kepada PTUN dengan nomor Perkara 116/PLW/2014/PTUN-JKT," terangnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya
Tidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Pilpres 2024 Satu Putaran: Kita Tunggu Bersama-sama
Jokowi mengajak semua pihak untuk menunggu bersama-sama hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi ke Pengusaha: Pilpres 2024 Lebih Adem, Tidak Perlu Khawatir
Presiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Soal Dukungan Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang: Bisa Ditanyakan ke Bapak, Pilihannya Siapa
Terkait paslon yang didukung Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang meminta agar ditanyakan langsung ke presiden
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaJokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak di Pilpres, Timnas AMIN: Ada Tanda Kepanikan
Jokowi memastikan Presiden boleh kampanye dan berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaJokowi Benar-Benar Tak Ikut Kampanye, Ini Respons Ganjar
Calon Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang tidak langsung terlibat dalam kampanye salah satu paslon Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu
Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya