Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Pemerintah Cabut Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Alasan Pemerintah Cabut Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Ilustrasi UU ITE. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah mencabut pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dalam rencana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pencabutan pasal pencemaran nama baik karena aturan baru dalam RKUHP.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengapresiasi keputusan pemerintah menghapus pasal. Karena pasal tersebut dipandang sebagai pasal karet.

"Ini yang cukup yang selama dipandang sebagai pasal karet dan bias kolonial itu suatu yang sangat progresif," ujar Willy di DPR, Jakarta, Selasa (29/11).

Willy yakin dengan dicabutnya pasal pencemaran nama baik dan penghinaan akan memudahkan jalannya revisi UU ITE.

"Kalau itu dilakukan revisi ya seminggu itu selesai. karena itu pasal paling krusial yang selama ini diperdebatkan itu pasal 27 28. Itu krusial poin," ujarnya.

Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan, RKUHP yang telah diselesaikan pemerintah dan DPR akan mencabut pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Sehingga tidak lagi pasal tersebut disalahgunakan untuk melaporkan seseorang.

"KUHP ini menghapus pasal pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE. Jadi saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," kata Eddy di Istana, kemarin.

Namun ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan dimasukkan dalam KUHP yang baru. Yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga negara dan presiden serta wakil presiden. Namun, aturan tersebut berupa delik aduan, hanya yang dihina saja dapat melaporkan.

"Untuk tidak tejadi disparitas dan gap maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian penyesuaian dan dengan sendirinya mencabut ketntuan pidana khususnya pasal 27 dan 28 di UU ITE," jelas Eddy.

Willy mengkritik pemerintah tidak sepenuhnya menghapus pasal penghinaan. Meski sudah spesifik hanya kepada pemerintah dan presiden. Menurutnya, wajar pemerintah dikritik.

"Pemerintah tidak boleh baper siapapun dia darimanapun dia harus jadi sasaran tembak, sasaran kritik. Dia rewardnya apa dipilih kembali itu saja. Kritik itu suatu yang ada kecap ada sambal ada garem itu kritik dalam proses berdemokrasi dan spiritnya sebangun harusnya dihapuskan juga di KUHP. Apalagi itu inisiatif DPR harus paham jangan kemudian malah bersembunyi di balik itu jangan," tegas Willy.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG

Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG

Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.

Baca Selengkapnya
Pernah Mengemban Jabatan Penting, Intip Profil Mayjen TNI Naudi Nurdika Pangdam II/Sriwijaya yang Baru

Pernah Mengemban Jabatan Penting, Intip Profil Mayjen TNI Naudi Nurdika Pangdam II/Sriwijaya yang Baru

Per 22 Maret 2024 kemarin namanya tercantum sebagai Pangdam II/Sriwijaya menggantikan Mayjen TNI Yanuar Adil.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
AHY soal Wacana Hak Angket Pemilu 2024: Tak Usah Prasangka soal Kecurangan

AHY soal Wacana Hak Angket Pemilu 2024: Tak Usah Prasangka soal Kecurangan

AHY menyebut isu kecurangan memang selalu ada usai pelaksanaan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Jangan Biarkan Orang Tak Punya Etika Mengatur Negeri Seenaknya Udelnya!

Cak Imin: Jangan Biarkan Orang Tak Punya Etika Mengatur Negeri Seenaknya Udelnya!

Cak Imin dan Anies tidak ingin orang-orang tidak punya etika memimpin Indonesia.

Baca Selengkapnya