Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akademisi beberkan jenis ilmu gaib di hadapan anggota DPR

Akademisi beberkan jenis ilmu gaib di hadapan anggota DPR dukun. shutterstock

Merdeka.com - Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dua akademisi; Ronny Nitibaskara dan Andi Hamzah, terkait pasal 293 dalam draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Santet.

Ronny yang mengaku masuk menjadi anggota tim revisi KUHP itu mengakui masalah santet yang diatur dalam pasal 293 merupakan hal yang paling krusial.

"Saya sebagai akademisi dan kriminolog dan pendekatannya disiplin, sebetulnya saya tidak berkepentingan apakah ilmu santet bisa dibuktikan atau tidak. Tetapi, adanya fakta sosial di mana banyak keresahan yang timbul fenomena santet itu, seperti pembunuhan, penculikan dan di dalam ilmu krimonologi itu tertinggi, kriminologi ilmu yang mempelajari pelaku kejahatan," ucap Ronny dalam RDP dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/4).

Menurutnya, santet masuk dalam kategori gaib. Sementara dalam istilah internasional santet masuk dalam kategori magic yang terbagi menjadi dua yakni; white magic dan black magic.

Dia mengatakan, ada dua jenis asal kemampuan ilmu gaib seseorang yakni; tanpa belajar atau dengan kata lain kemampuan gaib itu ada secara alami. Salah satu contohnya adalah kemampuan mendengar sesuatu dari kejauhan, dan bisa mengetahui kejadian-kejadian yang akan datang. Selama tidak meresahkan kemampuan itu tidak melanggar alias sah-sah saja.

Jenia kedua, kata dia, ilmu gaib yang diperoleh dengan cara belajar, misalnya mencari ilmu gaib dengan cara bertapa, mencari ilham. Ilmu gaib yang diperoleh dengan cara belajar memiliki dua jenis yakni putih dan hitam.

"Kalau membuat orang lain sengsara itu namanya black magic. Yang diatur (dalam KUHP) adalah yang black magic bukan yang white magic," jelasnya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket

Baca Selengkapnya
Wapres Ma’ruf Harap Pemerintah Perhatikan Kritikan Akademisi Jelang Pemilu 2024
Wapres Ma’ruf Harap Pemerintah Perhatikan Kritikan Akademisi Jelang Pemilu 2024

Pernyataan akademisi itu menjadi bagian dari dinamika positif.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR

Baca Selengkapnya