Akademisi beberkan jenis ilmu gaib di hadapan anggota DPR
Merdeka.com - Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dua akademisi; Ronny Nitibaskara dan Andi Hamzah, terkait pasal 293 dalam draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Santet.
Ronny yang mengaku masuk menjadi anggota tim revisi KUHP itu mengakui masalah santet yang diatur dalam pasal 293 merupakan hal yang paling krusial.
"Saya sebagai akademisi dan kriminolog dan pendekatannya disiplin, sebetulnya saya tidak berkepentingan apakah ilmu santet bisa dibuktikan atau tidak. Tetapi, adanya fakta sosial di mana banyak keresahan yang timbul fenomena santet itu, seperti pembunuhan, penculikan dan di dalam ilmu krimonologi itu tertinggi, kriminologi ilmu yang mempelajari pelaku kejahatan," ucap Ronny dalam RDP dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/4).
Menurutnya, santet masuk dalam kategori gaib. Sementara dalam istilah internasional santet masuk dalam kategori magic yang terbagi menjadi dua yakni; white magic dan black magic.
Dia mengatakan, ada dua jenis asal kemampuan ilmu gaib seseorang yakni; tanpa belajar atau dengan kata lain kemampuan gaib itu ada secara alami. Salah satu contohnya adalah kemampuan mendengar sesuatu dari kejauhan, dan bisa mengetahui kejadian-kejadian yang akan datang. Selama tidak meresahkan kemampuan itu tidak melanggar alias sah-sah saja.
Jenia kedua, kata dia, ilmu gaib yang diperoleh dengan cara belajar, misalnya mencari ilmu gaib dengan cara bertapa, mencari ilham. Ilmu gaib yang diperoleh dengan cara belajar memiliki dua jenis yakni putih dan hitam.
"Kalau membuat orang lain sengsara itu namanya black magic. Yang diatur (dalam KUHP) adalah yang black magic bukan yang white magic," jelasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaPernyataan akademisi itu menjadi bagian dari dinamika positif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaSejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca Selengkapnya