Agung ngotot sudah serahkan surat presidium ke Menteri Yasonna
Merdeka.com - Presidium Penyelamat Partai Golkar mengklaim sudah menyampaikan surat rekomendasi penonaktifan DPP Partai Golkar yang dipimpin Aburizal Bakrie dan menggantikannya dengan komposisi kepengurusan baru kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Sudah disampaikan kemarin. Saya sendiri yang membawa," kata Ketua Presidium Penyelamat Partai Golkar Agung Laksono di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (27/11).
Saat ditanya surat tersebut belum diterima oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dia mengatakan pihaknya mengirim surat tersebut kepada bawahan Kemenkum HAM.
"Mungkin dari bawah belum sampai. Waktu itu yang terima ibu dirjen," kata dia.
Menurut dia, surat tersebut sudah memenuhi aturan hukum yang berlaku. "Apa yang dilakukan oleh kami, semuanya kami laporkan secara formal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Seperti diketahui, Menkum HAM Yasonna Laoly mengaku belum menerima surat rekomendasi penonaktifan DPP Partai Golkar yang dipimpin Aburizal Bakrie dan digantikan kepengurusannya kepada kader yang lain.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaKomisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket
AHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaKomisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAkademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu
Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPengamat Ungkap Tantangan Besar AHY Wujudkan Visi-Misi Demokrat: Komitmen dan Kekuasaan
Visi dan misi partainya untuk membawa Indonesia menjadi negara kuat
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaBapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah
Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca Selengkapnya